Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Rekomendasi UMK 2026 Dimentahkan Gubernur, GSBI Kabupaten Sukabumi Kecewa

Benny Bastiandy
28/12/2025 15:54
Rekomendasi UMK 2026 Dimentahkan Gubernur, GSBI Kabupaten Sukabumi Kecewa
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SERIKAT buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masygul. Mereka kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 melalui SK Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025. 

Pasalnya, terjadi ketidaksesuaian nilai UMK yang sebelumnya sudah direkomendasikan pemerintah daerah setempat melalui Bupati Sukabumi.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menjelaskan pada SK tersebut, UMK 2026 Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926. Nilainya memang naik dibanding UMK 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.604.482.

"UMK 2026 nilainya naik sebesar Rp227.444 atau sekitar 6,31% dibanding UMK 2025 yang besarannya Rp3.604.482," kata Dadeng melalui keterangan resminya, Minggu (28/12). 

Namun, sebut Dadeng, nilai besaran kenaikan UMK 2026 tidak sesuai dengan yang sudah direkomendasikan Bupati Sukabumi Asep Japar. Pada 22 Desember 2025, Bupati telah merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201 atau naik sebesar Rp288.719 (8%) dari UMK 2025.

"Jadi, ada ketidaksesuai antara rekomendasi dengan UMK yang telah ditetapkan. Bahkan, rekomendasi Bupati soal UMS (upah minimum sektor) untuk beberapa jenis usaha di Kabupaten Sukabumi tidak di-SK-kan Gubernur," tegasnya.

Sampai saat ini, sebut Dadeng, GSBI Kabupaten Sukabumi maupun GSBI Jawa Barat tidak dan belum mendapatkan penjelasan tak diindahkannya rekomendasi Bupati. Padahal, lanjut dia, Gubernur sempat menyampaikan akan meng-SK-kan sesuai dengan yang direkomendasikan kepala daerah di kota dan kabupaten. 

"Kami jelas merasa kecewa. Kami tidak bisa menerima atas perubahan tersebut. Terlebih, UMSK Kabupaten Sukabumi tidak di-SK-kan Gubernur," tuturnya.

Karena itu, kata dia, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi jadi sia-sia. Padahal, pembahasan UMK itu cukup menguras energi karena dilaksanakan hingga berhari-hari bahkan sampai larut malam. 

"Jadi, buat apa Bupati merekomendasikan kalau oleh Gubernur diubah sesuka hati. Ini jelas, Gubernur tidak berpihak kepada kaum buruh," imbuhnya. 

GSBI Kabupaten Sukabumi menuntut Gubernur segera merlngubah SK UMK dan UMSK agar sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota di masing-masing daerah. Jika belum ada respons, GSBI bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buru lain segera berkonsolidasi dan melanjutkan perlawanan.

"Kami akan terus berikhtiar untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi Bupati," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya