Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Impor Pakaian asal Tiongkok

Naufal Zuhdi
09/11/2024 13:49
KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Impor Pakaian asal Tiongkok
Ilustrasi(Antara)

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian pada Kamis, (7/11). Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API). API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon, serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63%. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur," ujar Franciska dalam keterangannya, Sabtu (9/11).

KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara, diantaranya Tiongkok sebesar 35,27%, Bangladesh sebesar 16,11%, Singapura sebesar 9,25%, Vietnam sebesar 9,08%, Turki sebesar 5,82%, Kamboja sebesar 5,08%, India sebesar 4,79%, dan Maroko sebesar 3,31%. 

"Selain delapan negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor 2023," ungkapnya.

Maka dari itu, KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 15 November 2024. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya