Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Perdagangan Budi Santosa menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi salah satu penyebab ambruknya industri tekstil domestik.
"Tidak ada hubungannya. Justru Permendag (08/2024) dan Permendag sebelumnya itu untuk melindungi industri tekstil (nasional)," tegas Mendag Budi Santosa usai mengunjungi UMKM Eksportir Furnitur di Sukoharjo, Kamis (31/10).
Menurut dia, sangat tidak masuk akal jika Permendag 8/2024 yang baru mulai berlaku 17 Mei silam, bisa menjadi penyebab matinya perusahaan tekstil nasional.
"Mosok baru beberapa bulan (berlaku) kok membuat perusahaan mati, tidak ada hubungannya," kilah dia sekali lagi.
Dia membeberkan, syarat impor berdasar Permendag adalah harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Lalu pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya.
"Dan yang ketiga, tentang bea masuk antidumping untuk tekstil itu sudah lama. Kan, perlindungan sudah banyak. Jadi tidak ada hubungannya, harus diluruskan," sergah dia.
Karena itu, sekali lagi Mendag Budi Santosa meyakini bahwa Permendag 8/2024 tidak ada hubungannya dengan ambruknya industri tekstil nasional. "Sebab justru melindungi industri tekstil," pungkas dia.
Sebelumnya, muncul pernyataan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan yang menyebutkan ambruknya industri tekstil domestik tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 .
Menurut Iwan, beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Regulasi itu berimplikasi Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
Lalu, dua hari sebelumnya di Jakarta, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kementerin Perindustrian Reni Yanita menyatakan, perlunya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil nasional.
"Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain, kan. Karena bisnisnya, tuh, hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid, lalu perang dan Permendag 8/2024," kata Reni kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian (29/10). (WJ/J-3)
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi tarif impor 19% yang dikenakan Amerika Serikat kepada Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) akan tetap sebesar 19%.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Menteri Perdagangan menegaskan tema program KKN PPM UGM sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong agar UMKM berfokus pada produk siap ekspor.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved