Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan keputusan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada pada pemerintah. Hal itu ia sampaikan merespons aturan yang disebut-sebut menjadi penyebab lesunya industri tekstil di Indonesia hingga berdampak pada kerugian yang dialami perusahaan besar seperti Sritex yang resmi dinyatakan pailit.
"Itu (Permendag 8/2024) nanti kami serahkan kepada pemerintah,"kata Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (30/10).
Menurut Shinta hal yang perlu diberantas ialah persoalan impor ilegal. Banjirnya produk impor merugikan pengusaha dan industri dalam negeri.
"Tapi prinsipnya yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas illegal import. Karena illegal import itu sesuatu yang jelas-jelas sangat mempengaruhi," imbuh dia.
Selain pemberantasan impor ilegal, dalam upaya melindungi industri dalam negeri, Shinta menegaskan bahwa penerapan dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) juga harus digalakkan.
"Itu yang selama ini kita harus kita lakukan," imbuhnya.
Terkait upaya penyelamatan Sritex yang akan dilakukan pemerintah, Shinta menuturkan pemerintah perlu meminimalkan dampak dari lesunya industri dalam negeri. Sebab, perusahaan akan melakukan efisiensi dan berpengaruh pada pengurangan karyawan.
"Kami cuma ingatkan bahwa memang saat ini kondisi, terutama PHK (pemutusan hubungan kerja) dan lain-lain, ini saja akan sangat mempengaruhi. Jadi kami harapkan bahwa akan bisa diminimalisir unsur-unsur seperti PHK yang besar," tandasnya. (H-3)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini.
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah.
"Program ini dibuat untuk memberikan bantuan permodalan dengan bunga rendah bagi keluarga pekerja atau buruh di industri yang tercatat sebagai warga Kota Tangerang,"
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Selain itu, Majelis Hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved