Pengamat: Judi Online Itu Dibasmi, bukan Dikenai Pajak

Naufal Zuhdi
30/10/2024 09:15
Pengamat: Judi Online Itu Dibasmi, bukan Dikenai Pajak
Ilustrasi(Antara)

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik keras pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol).

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Bagaimanapun, judi online itu penyakit yang harusnya diobati, bukan justru diambil manfaat dari sana" kata Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).

Ia mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Ia menilai bahwa cara tersebut dianggap justru semakin merugikan negara.

"Pemberian pajak justru membuat judi online legal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar," ungkap Huda.

Huda memang mengakui, di dalam perpajakan, tak ada istilah halal atau haram terkait objek pajak. "Namun menjadikan hal yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

Hal itu, sambung dia, tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online. Sebab, nantinya judi online akan dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," tandas Huda. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya