Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA memerangi kemiskinan, pengangguran, menekan laju arus urbanisasi, dan mengurangi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang tidak memiliki keterampilan khusus, reforma agraria (land reform) sangat penting dan mendesak segera dilakukan.
"Bahkan reforma agraria ini mampu mencegah dan mengurangi konflik agraria, memodernisasi desa, memberdayakan petani, mempercepat proses industrialisasi, serta meningkatkan daya saing dan daya tahan pangan," ungkap ahli pertanahan dan agraria Dr. Bernhard Limbong saat menjadi pembicara pada bedah buku 'Reforma Agraria', karangannya sendiri, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/10).
Dalam bukunya, Bernhard menyebut reforma agraria sebagai proses penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat mampu mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan.
Baca juga : Temui Desy Ratnasari, Ayep Zaki-Bobby Maulana Tukar Pikiran Membangun Sukabumi
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan. Sebab, kepemilikan tanah merupakan instrumen yang efektif untuk menumpuk dan mentransfer kekayaan kepada generasi berikutnya.
"Kita tahu, kepemilikan tanah akan menjadi jaminan untuk mengakses kredit, sumber keamanan pribadi dan sosial pada saat usia tua, termasuk menjamin keberlangsungan akses ke investasi jangka panjang dan sumber modal sosial setempat. Bisa dibilang, kepemilikan tanah dapat memberikan status sosial bagi yang berhak atas tanah tersebut," papar Bernhard yang juga purnawirawan perwira tinggi TNI itu.
Ia menjelaskan, kunci keberhasilan program reforma agraria terletak pada kesiapan akses land reform (access reform), maupun non-land reform (legal reform). Artinya, redistribusi lahan dapat meningkatkan kesejahteraan jika tersedia infrastruktur dasar, bentuk-bentuk usaha yang dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan, teknologi, dan akses pasar bagi usaha kecil.
"Ini semua perlu aspek policy atau regulasi, terkait politik agraria dan politik hukum agraria yang berpihak kepada rakyat banyak," papar Bernhard yang juga Doktor Ilmu Hukum Pertanahan Unpad tersebut. (E-2)
Baznas RI bersama PT Paragon Technology and Innovation kembali memberikan pelatihan menjahit bagi para penerima manfaat zakat (mustahik) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
Prabowo menjelaskan bahwa disrupsi akibat AI dan robotika berpotensi menggeser banyak jenis pekerjaan manusia, terutama di sektor manufaktur dan riset.
Pemerintah telah menggulirkan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi, khusus untuk sarjana dan diploma yang baru lulus atau akan lulus dalam setahun terakhir.
Tingkat pengangguran muda di Indonesia berada di angka 17,3% dan menjadikannya tertinggi kedua di Asia setelah India.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi meminta publik melemparkan kritik berbasis pada, bukan perasan semata.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
"Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Subjek berarti punya hak yang jelas atas tanahnya, punya ruang menentukan pilihan usaha taninya, punya posisi tawar di pasar,"
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
SEKELOMPOK warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pascabencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.
Desa Hargorejo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, menjadi salah satu wajah keberhasilan program Reforma Agraria.
KETUA Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Konflik Agraria oleh DPR RI merupakan satu langkah yang positif.
BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved