Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
HOLDING BUMN Farmasi, PT Bio Farma (Persero), mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Ini sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi di tanah air.
Corporate Secretary Bio Farma Bambang Heriyanto di Bandung Selasa (25/9) menegaskan, selaku induk perusahaan pihaknya akan mendukung dan bersikap kooperatif, mulai dari proses audit internal, dilanjutkan dengan audit BPK sebelum akhirnya masuk ke Kejagung.
"Kebijakan ini merupakan upaya untuk menunjukkan kepada publik good will Bio farma dan seluruh anak perusahaan yang berada di bawah naungannya untuk pulih dari krisis yang ada," jelas Bambang.
Baca juga : Jaksa Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Suku Cadang Damkar Depok
Menurut Bambang, yang pasti PT Bio Farma siap membantu pihak kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum. Ini bukti keseriusan perusahaan dalam upaya menangani dan untuk pulih dengan cepat dari krisis yang tengah terjadi di anak perusahaan.
"Langkah ini sejalan dengan program BUMN untuk mendukung inisiatif bersih-bersih BUMN yang juga telah diinstruksikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh BUMN," ujar Bambang.
PT Bio Farma, lanjut Bambang, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik guna memastikan setiap anak usaha di bawah PT Bio Farma Holding beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip, good corporate governance (GCG) yang ketat.
Baca juga : PK Mardani Maming Jangan Jadi Medium untuk Loloskan Koruptor
"Seluruh manajemen puncak holding Industri Farmasi BUMN, yang terdiri dari PT Bio Farma sendiri, PT Kimia Farma dan PT Indofarma, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi," tutur Bambang.
Bambang menambahkan, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas, baik melalui jalur hukum maupun pembangunan budaya perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab.
"Dengan adanya kasus ini, PT Bio Farma melihatnya sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik. Menjadikannya bagian dari upaya yang lebih luas dalam mendukung BUMN yang bersih dan berintegritas," sambungnya. (N-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved