Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAGAM tantangan harus dihadapi pemerintah demi meningkatkan pendapatan negara yang bermuara pada pemerataan kesejahteraan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk tujuan itu adalah penyelenggaraan sistem perpajakan yang efektif dan transparan. Solusi yang dapat mengatasi tantangan ini adalah penerapan monitoring self-assessment.
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Periode 2001-2006 Hadi Purnomo berpendapat, kejujuran wajib pajak dalam melaporkan penghasilannya menjadi tantangan dalam sistem ini.
Baca juga : IKPI Komitmen Bantu Pemerintah Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
“Monitoring self-assessment adalah kunci untuk mengatasi tantangan perpajakan. Sistem ini memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Saya meyakini sistem ini berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penerimaan perpajakan," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9).
Monitoring self-assessment berfungsi sebagai instrumen pengumpul data dan informasi yang membentuk Big Data Perpajakan. Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan secara komprehensif, mencakup pendapatan legal maupun ilegal, dan juga dapat memetakan penggunaan uang atau harta dalam tiga sektor utama, yakni konsumsi, investasi, dan tabungan.
"Monitoring self-assessment menjadikan setiap SPT Wajib Pajak teridentifikasi, sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan. Ini merupakan alat yang efektif untuk optimalisasi penerimaan perpajakan," jelas Hadi.
Baca juga : Integrasi NIK dan NPWP, Ini Dampaknya Bagi Wajib Pajak
Penghindaran pajak pun, sambungnya, dapat diminimalisasi dengan monitoring self-assessment yang mengintegrasikan seluruh data dalam satu sistem yang berbasis link and match. Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan yang akurat dan menyeluruh.
"Dengan digitalisasi, kita bisa menghapus penghindaran pajak secara signifikan," kata Hadi.
Sistem ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem yang mudah diakses dan dipantau oleh pemerintah yang bisa untuk pencegahan korupsi.
Baca juga : Pupuk Indonesia Tercatat dalam 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
"Semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem penerimaan perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non-rahasia dan data finansial maupun non-finansial, sehingga menciptakan transparansi dan pencegahan korupsi," ujar Hadi yang juga merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Periode 2009-2014.
Monitoring self-assessment memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Pasal 35A ayat 1 menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP, yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah," jelas Hadi.
Dengan kata lain, tidak ada lagi informasi yang disembunyikan kepada pemerintah, termasuk informasi keuangan yang sebelumnya dianggap rahasia. Hal ini memungkinkan negara untuk memiliki akses ke seluruh data dan informasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. (J-3)
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
KENAIKAN harga rumah yang terus tinggi menjadi salah satu faktor harga rumah semakin sulit terjangkau, termasuk oleh gen Z. Di sisi lain, pertumbuhan pendapatan sangat minim.
Diagnos menyampaikan performa keuangan pada kuartal III 2025 terdapat koreksi pendapatan sebesar 2% secara year-on-year (YoY) apabila dibandingkan dengan kuartal III 2024.
Perusahaan fokus pada penguatan rantai distribusi, peningkatan efisiensi operasional, serta kemitraan strategis.
PT Newport Marine Services Tbk (BOAT), perusahaan pelayaran nasional yang bergerak di jasa kelautan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), mencatatkan kinerja keuangan yang kuat.
PT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatat kinerja keuangan solid hingga kuartal III 2025 dengan pendapatan sebesar Rp4,12 triliun atau tumbuh 12,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
SEPANJANG semester pertama 2025, PT Venteny Fortuna International Tbk mencatatkan total pendapatan sebesar Rp104,0 miliar. Pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar 18,3%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved