Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
BERAGAM tantangan harus dihadapi pemerintah demi meningkatkan pendapatan negara yang bermuara pada pemerataan kesejahteraan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk tujuan itu adalah penyelenggaraan sistem perpajakan yang efektif dan transparan. Solusi yang dapat mengatasi tantangan ini adalah penerapan monitoring self-assessment.
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Periode 2001-2006 Hadi Purnomo berpendapat, kejujuran wajib pajak dalam melaporkan penghasilannya menjadi tantangan dalam sistem ini.
Baca juga : IKPI Komitmen Bantu Pemerintah Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
“Monitoring self-assessment adalah kunci untuk mengatasi tantangan perpajakan. Sistem ini memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Saya meyakini sistem ini berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penerimaan perpajakan," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9).
Monitoring self-assessment berfungsi sebagai instrumen pengumpul data dan informasi yang membentuk Big Data Perpajakan. Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan secara komprehensif, mencakup pendapatan legal maupun ilegal, dan juga dapat memetakan penggunaan uang atau harta dalam tiga sektor utama, yakni konsumsi, investasi, dan tabungan.
"Monitoring self-assessment menjadikan setiap SPT Wajib Pajak teridentifikasi, sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan. Ini merupakan alat yang efektif untuk optimalisasi penerimaan perpajakan," jelas Hadi.
Baca juga : Integrasi NIK dan NPWP, Ini Dampaknya Bagi Wajib Pajak
Penghindaran pajak pun, sambungnya, dapat diminimalisasi dengan monitoring self-assessment yang mengintegrasikan seluruh data dalam satu sistem yang berbasis link and match. Sistem ini memetakan penerimaan perpajakan yang akurat dan menyeluruh.
"Dengan digitalisasi, kita bisa menghapus penghindaran pajak secara signifikan," kata Hadi.
Sistem ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem yang mudah diakses dan dipantau oleh pemerintah yang bisa untuk pencegahan korupsi.
Baca juga : Pupuk Indonesia Tercatat dalam 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
"Semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem penerimaan perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non-rahasia dan data finansial maupun non-finansial, sehingga menciptakan transparansi dan pencegahan korupsi," ujar Hadi yang juga merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Periode 2009-2014.
Monitoring self-assessment memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Pasal 35A ayat 1 menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP, yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah," jelas Hadi.
Dengan kata lain, tidak ada lagi informasi yang disembunyikan kepada pemerintah, termasuk informasi keuangan yang sebelumnya dianggap rahasia. Hal ini memungkinkan negara untuk memiliki akses ke seluruh data dan informasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. (J-3)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Seknas Fitra menyoroti laporan keuangan kuartal I 2025 PT Telkom Indonesia yang mengalami penurunan dari Rp37,4 triliun menjadi Rp36,6 triliun pada kuartal pertama 2025.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berhasil mencetak pendapatan sebesar US$954,59 juta atau sekitar Rp15,42 triliun pada 2024, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Bird mencatatkan kinerja positif di kuartal pertama 2025 dengan membukukan pendapatan sebesar Rp1,30 triliun atau meningkat 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
GUBERNUR Sumsel Herman Deru melakukan penyalaan sambungan listrik untuk lima desa di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved