Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Indonesia telah mengumumkan transisi dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Perubahan ini tentunya akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.
Memiliki konsultasi pajak sebagai salah satu layanan, Grant Thornton Indonesia melihat transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia.
“Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,“ ujar CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani.
Baca juga : Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online
“Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha,” lanjutnya.
Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dengan melihat lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh dari langkah ini.
Grant Thornton Indonesia merangkum beberapa dampak signifikan kebijakan ini bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP.
Baca juga : Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya
Sementara itu, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal. Badan usaha harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Grant Thornton kemudian merekomendasikan agar bisnis segera melakukan langkah - langkah berikut untuk beradaptasi dengan sistem baru:
1. Memperbarui data karyawan
Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number
Pastikan semua data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem administrasi perpajakan internal.
2. Pelatihan dan edukasi
Lakukan pelatihan dan edukasi kepada staff mengenai perubahan ini dan implikasinya terhadap prosedur perpajakan perusahaan.
3. Kolaborasi dengan konsultan pajak
Bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua penyesuaian yang diperlukan sudah dilakukan dan mendapatkan rekomendasi mengenai strategi perpajakan yang optimal.
Grant Thornton Indonesia juga menganalisis bahwa perubahan ini akan berdampak pada layanan konsultasi pajak. Konsultan pajak perlu mengadopsi pendekatan baru dalam memberikan nasihat kepada klien, termasuk pembaruan sistem dan prosedur internal yang mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP. (Z-1)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved