Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APAKAH kamu sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebelumnya Kementerian Keuangan mengumumkan batas waktu pemadanan NIK ke NPWP format 16 digit hingga 31 Desember.
Bagi kamu yang belum, jangan panik dulu ya. Berdasarkan Peranturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai dengan 30 Juni 2024.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 Juli 2024," ujar Ahmad Dwisutomo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/12).
Baca juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Syarat dan Keuntungan PKP
Jangka waktu tersebut berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. "Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit," lanjutnya.
Diketahui, PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diundangkan pada 12 Desember 2023. Aturan ini berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia memang sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan,
Baca juga: Solusi HR Berbasis Awan Permudah Perusahaan Ikuti Kebijakan Baru
Mengacu pada aturan itu, NIK tersebut sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. "Data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ahmad Dwisutomo.
Ternyata penggunaan NPWP tidak semata untuk Direktorat Jenderal Pajak saja loh. Sejumlah pihak lain mensyaratkan NPWP untuk administrasi mereka dengan format 16 digit.
Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP diberikan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk pemutakhiran. Berikut cara pemadanannya.
Apa saja sih yang harus diperbaharuai? Untuk Wajib Pajak Orang pribadi pemutakhiran data utama yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, email, nomor ponsel, pekerjaan, dan data keluarga.
"NPWP Cabang orang pribadi tidak perlu melakukan pemutakhiran data NIK, pemutakhiran data utama hanya dilakukan oleh NPWP Pusat. Sedangkan ruang lingkup data yang dapat dilakukan pemutakhiran mandiri oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah berupa data alamat, data email dan nomor telepon/handphone serta data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)," papar Ahmad.
Ternyata tidak semua wajib pajak perlu melakukan pemuktahiran data. "Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sehingga data NIK nya menjadi padan/valid dengan data Dukcapil adalah Wajib Pajak dengan status NPWP belum valid (perlu dikonfirmasi) yang dapat dilihat pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Perlu diingat, Implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta mereka langsung menjadi wajib pajak atau memiliki kewajiban perpajakan. "Pelaksanaan kewajiban perpajakan hanya dilakukan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan basis data perpajakan yang akurat untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal. (Z-3)
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat, mengkritisi rencana penggunaan NIK sebagai dasar pemberian subsidi KRL Jabodetabek.
Bawaslu DKI sebut pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved