Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pupuk Indonesia Tercatat dalam 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar

Andhika Prasetyo
01/8/2024 16:02
Pupuk Indonesia Tercatat dalam 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
Ilustrasi(Antara)

PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pencatatan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari DJP Kementerian Keuangan kepada para wajib pajak yang disampaikan langsung dalam peringatan Hari Pajak 2024, 14 Juli silam.

Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan selain berkomitmen mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia sebagai BUMN juga turut berperan dan berkontribusi dalam perekonomian nasional melalui kepatuhan dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kami memahami jika pajak merupakan pilar penting dalam pembangunan masyarakat oleh negara. Oleh karena itu, kami akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dengan konsisten dan patuh terhadap peraturan perpajakan nasional," jelas Gusrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
 
Selain itu, Gusrizal juga menyebutkan bahwa pemberian penghargaan itu dapat memotivasi Pupuk Indonesia bersama seluruh anggota holding untuk selalu taat dalam membayar pajak.

Selain pajak, Gusrizal menyebutkan perseroan juga terus memberikan kontribusinya pada negara, di antaranya melalui penyediaan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton, peningkatan kapasitas produksi pupuk guna mendukung ketahanan pangan nasional, hingga membangun industri pupuk dan petrokimia yang terintegrasi dan berskala global.

Sebagaimana diketahui, DJP pada momen Hari Pajak memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan grup pembayar pajak terbesar sebagai motivasi. Harapannya, penghargaan itu menjadi motivasi dan peraihnya mampu menginspirasi lembaga lain untuk proaktif dalam membayar pajak. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya