Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pencatatan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari DJP Kementerian Keuangan kepada para wajib pajak yang disampaikan langsung dalam peringatan Hari Pajak 2024, 14 Juli silam.
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan selain berkomitmen mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia sebagai BUMN juga turut berperan dan berkontribusi dalam perekonomian nasional melalui kepatuhan dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
"Kami memahami jika pajak merupakan pilar penting dalam pembangunan masyarakat oleh negara. Oleh karena itu, kami akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dengan konsisten dan patuh terhadap peraturan perpajakan nasional," jelas Gusrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Selain itu, Gusrizal juga menyebutkan bahwa pemberian penghargaan itu dapat memotivasi Pupuk Indonesia bersama seluruh anggota holding untuk selalu taat dalam membayar pajak.
Selain pajak, Gusrizal menyebutkan perseroan juga terus memberikan kontribusinya pada negara, di antaranya melalui penyediaan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton, peningkatan kapasitas produksi pupuk guna mendukung ketahanan pangan nasional, hingga membangun industri pupuk dan petrokimia yang terintegrasi dan berskala global.
Sebagaimana diketahui, DJP pada momen Hari Pajak memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan grup pembayar pajak terbesar sebagai motivasi. Harapannya, penghargaan itu menjadi motivasi dan peraihnya mampu menginspirasi lembaga lain untuk proaktif dalam membayar pajak. (Z-11)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved