Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FKKMK UGM, Bagus Suryo Bintoro, menyebutkan kebijakan penundaan cukai bagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sangat disayangkan.
"Padahal pemberlakuan cukai MBDK ini juga dapat mengurangi angka penderita diabetes," Bagus dalam siaran pers dari Humas UGM, Jumat (6/9).
MBDK ini menjadi salah satu pemicu naiknya angka penderita diabetes. Menurut Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023, angka prevalensi diabetes di Indonesia meningkat menjadi 11,7%.
Baca juga : Penundaan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Sangat Disayangkan
Menurut Bagus, dalam diskusi Publik yang bertajuk Terapkan Cukai MBDK Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Untuk Generasi Emas" telah digelar pada Jumat (30/8) lalu di Wisma MM UGM. Hasilnya, para peserta diskusi publik mendukung rencana kebijakan penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan.
Ketua Health Promoting University (HPU) UGM, Yayi Suryo Prabandari, mengatakan HPU UGM telah melakukan beberapa program untuk kampanye mengonsumsi makanan sehat di lingkungan kampus. "Kita mengkampanyekan healthy eating seperti penerapan food traffic light pada makanan, advokasi pembatasan minum berpemanis," katanya.
Perwakilan Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Gisella Tellys, menyampaikan, pemberlakuan cukai MBDK diyakini dapat mengurangi angka penderita diabetes. Menurut dia, cukai MBDK adalah instrumen kebijakan fiskal. "Dengan menaikkan harga dari produk MBDK, tingkat konsumsi MBDK di masyarakat dapat menurun," kata dia.
Baca juga : Palsukan Air Galon Bermerek Dapat Terkena Sanksi
Dengan demikian, masyarakat diharapkan juga akan sadar untuk lebih menjaga kesehatan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan, Komnas HAM akan terus berkomitmen untuk mendukung penerapan cukai MBDK. Komnas HAM masih terus memantau terkait penerapan cukai MBDK. "Kami juga merekomendasikan kepada BPOM untuk penataan pengawasan obat dan makanan yang perlu diperbaiki di hilir dan hulu," papar dia.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Dia meminta pemerintah tidak perlu ambigu untuk menerapkan cukai MBDK. Penerapan kebijakan itu justru akan menambah pendapatan negara. "Penerapan cukai ini tidak akan mematikan industri," jelas dia.
Baca juga : Batasi Konsumsi Gula pada Anak untuk Cegah Obesitas dan Diabetes Dini
Hasil dari cukai MBDK bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk pengendalian konsumsi, peningkatan kesehatan serta kampanye kesehatan.
Di sisi lain, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengaku sangat menyesalkan penundaan penerapan cukai untuk MBDK pada 2024. "Keinginan kita ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan," terang Ari
Penerapan cukai ini menurut Ari sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi. (N-2)
Ketua Umum Asosiasi Produsen Air Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo menilai tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi industri AMDK nasional.
Kondisi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dan belum merata.
Ia menjelaskan, selama ini AMDK di bawah 1 liter sama sekali tidak menimbulkan sampah plastik.
Hanif pun angkat bicara dan memberi peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka.
GUBENUR Bali Wayan Koster menyebut belum semua produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali setuju dan siap menjalankan regulasi SE Nomor 9/2025.
MESKI aturan untuk mengurangi penggunaan kemasan kecil telah berlaku selama enam tahun, namun nyatanya produsen air minum dalam kemasan (AMDK) masih mengandalkan kemasan berukuran gelas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved