Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ASISTEN Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prijadi Santosa menjelaskan mayoritas kasus TPPO di Indonesia terjadi karena masalah ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya akses informasi. Berbagai kerentanan itu membuat para perempuan dan anak terhambat dalam mendapatkan akses pada hak-haknya hingga menyebabkan kemiskinan.
“Dari terhambat itu kemudian ada yang mereka dalam waktu cepat ingin untuk melepaskan tanggung jawabnya lalu dinikahkan di usia muda, Ini yang kemudian memicu kerentanan, ada KDRT, ada juga mereka akhirnya karena ketidaksiapannya secara psikologis dan ekonominya itu yang menyebabkan mereka akhirnya terjebak dalam TPPO,” katanya pada Media Talk bertajuk 'Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang' di Jakarta pada Kamis (1/8).
Selain itu, Prijadi mengungkapkan, korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online atau penipuan online.
Baca juga : Mensos Komitmen Berantas Kemiskinan yang Jadi Akar Kasus TPPO
“Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan, mereka biasanya diperdagangkan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah atau dipaksa dalam prostitusi. Anak-anak korban seringkali diperdagangkan melalui adopsi ilegal. Kerentanan perempuan dan anak dalam isu ini tetap bertahan karena ketidaksetaraan gender,” katanya.
Prijadi menjelaskan, para pelaku TPPO sering kali mengintai korban melalui platform online, memanipulasi situasi, dan meng iming-imingi tawaran magang, kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming.
“Kasus terbaru yang juga sama-sama menjadi perhatian kita adalah kasus online scamming yang melibatkan para warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai operator judi online di berbagai daerah di Asia Tenggara, khususnya Kamboja dan Myanmar. Selain itu, perdagangan ilegal organ manusia yang perekrutannya menggunakan media sosial pun menjadi modus yang menunjukkan adanya dimensi baru dalam TPPO,” jelasnya.
Baca juga : Butuh Penguatan Regulasi untuk Tangani Modus Baru TPPO
Nusa Tenggara Timur masuk sebagai provinsi di Indonesia yang angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi kedua di bawah Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Prijadi sasaran dari TPPO ini adalah mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki akses pengetahuan yang sangat terbatas.
“Provinsi yang cukup tinggi terjadi TPPO adalah di NTT melalui pengiriman pekerja imigran. Berbagai upaya pencegahan dilakukan walaupun tantangannya banyak yaitu bagaimana memetakan situasi dan menyusun strategi, melakukan advokasi kepada daerah-daerah supaya perencanaan penganggaran juga bisa difokuskan,” katanya.
Selain itu, Prijadi menyatakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah seharusnya memasuki masa revisi, karena sudah kadaluarsa. Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang semakin pasar menimbulkan berbagai modus TPPO yang semakin beragam.
Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
“Revisi UU ini memang diperlukan. Kami di KPPPA juga sudah beberapa kali diajak untuk pembahasan revisi ini oleh sekretariat DPR. Jadi hasil kajian juga menunjukkan bahwa Undang-Undang TPPO yang kini sudah berusia 15 tahun ini memang sudah waktunya untuk direvisi. Bagaimanapun saat ini dengan pesatnya fenomena digital, semakin banyak modus-modus baru TPPO yang ada sehingga aturannya harus kita sesuaikan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Dewan Penasehat Wonosobo dan Penyintas TPPO, Maizidah Salas menjelaskan bahwa faktor tertinggi yang menyebabkan banyak perempuan menjadi korban TPPO adalah karena minimnya informasi yang diberikan oleh pemerintah dan juga masifnya informasi yang menyesatkan dari para agensi atau calo ilegal.
“Hampir semua agensi calon tenaga kerja migran itu pasti melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang sudah diterapkan. Perempuan pekerja migran juga tidak mendapatkan layanan atau pendampingan dalam segi pemberdayaan ekonomi. Lalu lapangan pekerjaan di Indonesia itu sangat minim sehingga ini akan menjadikan teman-teman yang sudah menjadi korban dan berpotensi menjadi korban lagi,” jelasnya.
Menurut Maizidah, jika agensi melaksanakan rekrutmen tenaga kerja secara baik dengan mengikuti aturan yang ada, lalu pemerintah juga melaksanakan amanah undang-undang dengan baik dan menegakkan aturan kepada pelaku TPPO, maka korban TPPO bisa diminimalisir.
“Perempuan-perempuan pekerja migran ini setidaknya akan terminimalisir menjadi korban TPPO. Sayangnya di pemerintahan juga data yang dikeluarkan baik P3MI yang sudah di blacklist itu tidak terupdate. Selain itu bagi P3MI yang sudah di blacklist besoknya bisa muncul nama P3MI yang lain dengan pemilik yang sama. Ini yang kemudian para pelaku agensi itu tidak mendapatkan efek jera,” jelasnya. (DEV)
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatat sedikitnya 300 kasus TPPO dari berbagai daerah di Indonesia, dengan korban lintas usia
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved