Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH anggota partai politik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan-perusahan BUMN. Nama-nama seperti Burhanuddin Abdullah, Andi Arief, Fuad Bawazier, hingga Simon Aloysius Mantiri merupakan pendukung presiden dan wakil presiden terpilih dan bahkan masih aktif di parpol masing-masing.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut penunjukan anggota parpol sebagai komisaris merupakan bagian dari transisi. BUMN merupakan perusahaan milik negara, sehingga semua yang berkaitan dengan pemerintahan pasti memengaruhi perusahaan pelat merah juga.
"Jadi wajar saja apa-apa yang berhubungan dengan pemerintah itu ada transisi yang enak gitu loh," ujarnya, Rabu (24/7).
Baca juga : Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran
Arya menegaskan bahwa penunjukan komisaris dari anggota parpol baru terjadi saat ini atau akhir kepemimpinan Erick Thohir karena ada kesinambungan dalam pemerintahan. Menurutnya, sejak rezim Presiden Soekarno belum pernah terjadi kesinambungan pemerintahan. Baru kali ini, rezim Jokowi akan dilanjutkan dengan rezim Prabowo, sehingga terjadi kesinambungan dan transisi yang baik.
"Jadi kalau ditanya, kok sekarang? Karena baru kali ini berkesinambungan pemerintahnya. Belum pernah terjadi kesinambungan yang selancar ini sepanjang Indonesia Merdeka," imbuhnya.
Dia pun menambahkan bahwa kinerja para anggota parpol yang menjadi komisaris tersebut tidak perlu diragukan. Masing-masing memiliki pengalaman dan sejauh ini BUMN memiliki kinerja yang baik.
Apalagi sebagai perusahaan milik negara, BUMN tidak pernah terlepas dari proses politik. Perubahan dinamika politik yang terjadi akan memengaruhi perusahaan plat merah juga, sehingga selama kinerja BUMN terus membaik dan orang-orang yang terpilih memiliki kapasitas yang mumpuni tentu akan berdampak positif.
"Yang namanya BUMN enggak pernah terlepas dari politik. Kenapa? Pertama, ketika BUMN mau dimerger, lapor ke mana? Ke DPR. Kalau swasta lapor ke DPR kan enggak. Mau bikin holding ke mana? Ke DPR. Dia mau IPO ke mana? Ke DPR. Mau nambah modal ke mana? Ke DPR. Swasta ada kayak gini? Enggak ada. Dan itu politik," tandasnya. (Z-2)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Langkah Presiden Prabowo Subianto membenahi BUMN perlu disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi oleh kader partai politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved