Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC). Kerja sama tersebut terwujud dalam pelaksanaan FCAC Seminar, pada tanggal 8 Juli 2024.
Dalam seminar yang digelar secara hybrid itu, kedua pihak membahas implementasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) di Indonesia.
Diketahui, CITES atau Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1973. Tujuan utama CITES adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam liar.
Baca juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama Perdagangan dengan Uni Arab Emirates
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Jumat (12/07) mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani dalam FCAC Seminar memaparkan upaya Bea Cukai dalam menangani perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan serta upaya perlindungan keragaman hayati flora dan fauna Indonesia.
"Peserta dari berbagai negara berkumpul dalam seminar tersebut untuk mendiskusikan implementasi CITES. Dirjen Bea Cukai sendiri, dalam sesi bertajuk 'Combating Illegal Wildlife Trade', memaparkan Green Customs Initiatives (GCI), peran Bea Cukai dalam perlindungan lingkungan dan kepatuhan internasional, serta kasus-kasus yang telah ditangani beserta penegakan hukum yang dilakukan, kerja sama internasional, dan upaya-upaya untuk melawan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan," rincinya.
Dijelaskan Encep, FCAC merupakan komunitas atase luar negeri yang berada di Indonesia (atase Belgia, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Selandia Baru, Australia, Korea Selatan) dan di luar Indonesia, yang cakupan kerjanya termasuk Indonesia (atase Belanda, Inggris, Kanada, Prancis, India). Pertemuan antara FCAC dan Bea Cukai direncanakan terlaksana secara rutin setiap tahunnya, baik dalam bentuk courtesy meeting maupun seminar.
Baca juga : Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai untuk Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia
"FCAC dan kegiatan yang dilaksanakannya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara Bea Cukai Indonesia dengan perwakilan Bea Cukai dari negara lain, tetapi juga menjadi sarana penting untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam bidang kepabeanan dan perdagangan internasional," tambahnya.
Upaya membina kerja sama internasional, termasuk memperkuat upaya kolaboratif dengan FCAC, telah menjadi agenda Bea Cukai dalam memastikan penerapan CITES secara efektif. Karena, sebagai instansi yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, telah menjadi tanggung jawab Bea Cukai untuk turut memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia.
"Perdagangan gelap spesies yang terancam punah tidak hanya mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang ikonik, tetapi juga melemahkan upaya konservasi. Ini adalah masalah multifaset yang memerlukan respons terkoordinasi dan berkelanjutan dari seluruh pihak. Di FCAC Seminar ini kami berkesempatan mendiskusikan perkembangan terkini, berbagi praktik terbaik, dan mengeksplorasi strategi inovatif untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga : Perdagangan Daging Penyu Hijau di Bali Marak, KKP Geram!
Dalam mengawasi perdagangan satwa dan tumbuhan liar, Bea Cukai telah melancarkan berbagai penindakan atas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan. Dua kasus terbaru yang ditangani Bea Cukai ialah perdagangan ilegal satwa liar di Merauke, Papua Selatan, pada tanggal 20 Juni 2024 dan penyelundupan satwa langka berupa burung cendrawasih dan berang-berang di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada tanggal 05 Juli 2024.
Menurut Encep, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi spesies yang terancam punah.
"Kami berharap kedepannya, kolaborasi Bea Cukai, baik dengan instansi terkait di dalam negeri maupun dengan institusi internasional seperti FCAC, dapat memberikan dampak yang semakin signifikan terhadap implementasi CITES dan memastikan bahwa generasi mendatang mewarisi dunia tempat satwa liar tumbuh subur. Mari bersama memerangi perdagangan satwa liar. Kita tegaskan kembali komitmen terhadap prinsip-prinsip CITES dan bekerja sama demi dunia yang lebih aman dan berkelanjutan!" tutupnya.
(Z-9)
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved