Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?," tegas pria yang karib disapa Zulhas itu saat ditemui di kantor Kemendag pada Selasa (9/7).
Selain itu, Zulhas juga menyatakan bahwa dirinya telah memperbolehkan pekerja migran Indonesia (PMI) membawa barang dari luar negeri senilai US$500 tiga kali dalam waktu satu tahun. Ia pun mengakui telah menyetujui pertimbangan teknis (Pertek) terkait barang impor yang diminta oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga : Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
"PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang ga bisa siapa? Yang ga bisa, yang membatalkan itu siapa, saya kan ga ada, saya lagi dinas di luar negeri. Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, kemarin (8/7), Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan untuk kembali merevisi Permendag.
"Saya pulang dari sana (Peru), rapat lagi (soal pengaturan impor) dipimpin presiden. Usulan dari Menperin (Menteri Perindustrian) agar pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya keberatan. Kalau enggak, buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus. Kan saya yang jelek," ucap dia, kemarin.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Menurutnya, apabila pertek kembali dimasukkan kembali kedalam Permendag, belum tentu hal tersebut bisa menyelesaikan masalah soal barang impor.
Zulhas pun menuturkan bahwa saat ini permasalahan terkait dengan barang impor telah diurus oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Nanti dilihat dulu oleh KPPI tadi, dilihat dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan, berapa akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita. Dari mana? Dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, dari Australia, dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok, kita tidak hanya satu negara, jadi namanya BMTP," tegasnya.
Baca juga : Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp9,3 Miliar di Bogor, Paling Banyak Asal Tiongkok
Tindakan yang sama, lanjut dia, juga telah dilakukan oleh Komite AntiDumping Indonesia (KADI), yaitu melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nantinya berupa bea masuk antidumping (BMAD).
"Antidumping bisa kita kenakan nanti dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada akeramik, ada alas kaki, dilaiht nanti, ada buah-buahan, ada hasil hortikultura, dilihat 3 tahun terkahir kayak mana, melonjak gak yang mematikan usaha kita boleh mengenakan BMAD, lagi dihitung, kira-kira itu intinya," pungkas dia. (Z-8)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
Mendag menyebut proses negosiasi dengan AS terkait tarif resiprokal masih berjalan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) akan tetap sebesar 19%.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved