Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengingatkan pemerintah untuk cermat menetapkan dan memanfaatkan defisit anggaran. Sebab, defisit berpotensi terpengaruh oleh kewajiban utang pemerintah yang jatuh tempo di tahun depan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2025 dan RKP 2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
"Kebijakan penetapan defisit anggaran 2025 perlu memerhatikan perubahan pendapatan negara, harga, dan lifting minyak bumi. Potensi utang yang jatuh tempo pada 2025 akan memberikan dampak terhadap defisit APBN 2025," tuturnya.
Baca juga : Defisit Diperkirakan Melebar, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Hati-Hati Kelola APBN
Adapun kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah dan DPR mengenai defisit RAPBN 2025 berada di rentang 2,29% hingga 2,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rentang defisit itu bakal dijadikan dasar untuk pembahasan dalam penyusunan APBN 2025.
Sementara pendapatan negara disepakati berada dalam rentang 12,30% hingga 12,36% terhadap PDB. Sedangkan belanja negara berkisar 14,59% hingga 15,18% terhadap PDB. Adapun utang jatuh tempo pemerintah di tahun depan diperkirakan menembus Rp800 triliun.
Cucun mengatakan, dari kesepakatan Banggar dan pemerintah, disepakati pula kebijakan umum pembiayaan anggaran dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman. Itu juga diikuti dengan optimalisasi peran BUMN, SMV, BLU, dan SWF untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi nasional.
Baca juga : Pengamat: Defisit Rendah Jangan Jadi Disinsentif bagi Perekonomian
Selain itu disepakati pula agar pemerintah bisa mengoptimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan (buffer) mengantisipasi ketidakpastian ke depan.
Adapun asumsi dasar makro yang disepakati dan akan menjadi landasan dalam menyusun APBN 2025 ialah pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1% hingga 5,5%; inflasi 1,5% hingga 3,5%; nilai tukar rupiah Rp15.300 hingga Rp15.900 per dolar AS.
Kemudian tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 6,9% hingga 7,2%; harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$75 hingga US$85 per barel; lifting minyak bumi 580-608 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 1.003-1.047 ribu barel setara minyak per hari. (Mir/Z-7)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Salah satunya, realisasi program Makan Siang Gratis (MBG) tercatat sebesar Rp36,6 triliun per 21 Februari.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved