Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Senin (8/7), Harga Emas Antam Naik Tipis

Basuki Eka Purnama
08/7/2024 10:33
Senin (8/7), Harga Emas Antam Naik Tipis
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh.(ANTARA/Ampelsa)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (8/7) pagi, naik sebesar Rp1.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.396.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.395.000 per gram pada Sabtu (6/7).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (8/7), yakni sebesar Rp1.262.000 per gram.

Baca juga : Harga Emas Hari ini Naik Rp12.000 Menjadi Rp1,395 Juta per gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (8/7):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp748.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.396.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.732.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.073.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.755.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.455.000
  • Harga emas 25 gram: Rp33.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp66.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp133.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp334.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp668.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.336.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya