Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai rencana pengenaan bea masuk impor barang-barang dari Tiongkok hingga 200% akan menyulitkan pengusaha dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.
Kadin meminta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung fasilitasi perdagangan dan kemudahan berusaha. Pasalnya, bila wacana bea masuk 200% diterapkan, dikhawatirkan mengganggu iklim investasi industri di Tanah Air.
"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap tumbuh dan kondusif," ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).
Baca juga : Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Kadin Indonesia, lanjutnya, juga mendorong adanya peninjauan mendalam terhadap kode HS atau kode penyelarasan yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Juan menegaskan perlu dipertimbangkan kembali agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri, juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari kode HS terdampak.
"Supaya penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," jelasnya.
Kadin Indonesia kemudian mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan sebelum kebijakan bea masuk 200% terhadap produk asal Tiongkok difinalisasi dan disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari praktik monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu atau kartel.
Baca juga : Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Terkait adanya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri, Kadin merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah marak beredar di tengah masyarakat.
"Kadin berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," pungkas Juan.
(Z-9)
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor pakaian asal Tiongkok.
Awal tahun ini di Juni, Komisi Eropa telah mengumumkan bea masuk tambahan sebesar 38,1% pada kendaraan listrik Tiongkok.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved