Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bakal dilakukan Tokopedia. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mendorong perusahaan memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Menurutnya, ada sekitar 300 pekerja yang akan terkena PHK.
"Kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia. Keputusan PHK semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa," ujar Indah melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Ia juga menegaskan PHK dilakukan bukan karena adanya penggantian pekerja local oleh tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok.
Baca juga : Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini bahwa PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. "Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ucapnya.
Pengurangan, imbuhnya, merupakan kunci utama bisnis e-commerce. "Meskipun kebijakan ini kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit.
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. Itu akan menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan Tokopedia. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.
Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah. (Z-11)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
Pemkab Bekasi memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Gelombang PHK masih menghantui angkatan kerja di Tanah Air. KSPN mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena gelombang PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved