Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bakal dilakukan Tokopedia. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mendorong perusahaan memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Menurutnya, ada sekitar 300 pekerja yang akan terkena PHK.
"Kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia. Keputusan PHK semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa," ujar Indah melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Ia juga menegaskan PHK dilakukan bukan karena adanya penggantian pekerja local oleh tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok.
Baca juga : Saham GoTo Menguat di Tengah Isu PHK, Analis: Investor Happy
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini bahwa PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. "Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ucapnya.
Pengurangan, imbuhnya, merupakan kunci utama bisnis e-commerce. "Meskipun kebijakan ini kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit.
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. Itu akan menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan Tokopedia. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.
Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah. (Z-11)
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved