Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK (KLHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC, memimpin delegasi Republik Indonesia (Delri) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn, Jerman, pada 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event, dan side event.
Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia ialah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan metodologi, otorisasi, corresponding adjustment, dan pelaporannya.
Agenda ini menghasilkan draft conclusion yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan, pada awal November mendatang. Dalam draft conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country).
Baca juga : 8 Rekomendasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Pasar Karbon Diterima OJK dari IBC
Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail metodologi untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.
Terkait Artikel 6.2. terkait kerja sama antarnegara belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Ditegaskan pula bahwa pelaksanaan kerja sama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra kerja sama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8. NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.
Baca juga : KLHK Dorong Pelaku Perdagangan Karbon Urus SRN
Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja 2024. Akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumber daya alam.
Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyampaikan antara lain Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun tujuan lain (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).
Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalam registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.
Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, pada November 2024. (Z-2)
Jerman resmi kirim tim militer ke Greenland menyusul ketegangan wilayah. Kanada turut pasang badan dukung integritas teritorial Denmark.
SEKRETARIS Jenderal NATO Mark Rutte memperingatkan bahwa Rusia bisa menyerang negara-negara anggota pakta pertahanan itu dalam lima tahun ke depan.
Raja Charles menjamu Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier dalam jamuan kenegaraan bernuansa Natal di Windsor Castle.
SEKITAR 2,5 tahun lalu, lebih dari selusin perwira tinggi Jerman berkumpul di kompleks militer Berlin untuk menyusun rencana rahasia menghadapi kemungkinan perang dengan Rusia.
SEDIKITNYA 100.000 warga Palestina kemungkinan tewas dalam perang genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina. Ini menurut studi baru yang dirilis Institut Max Planck.
Pemerintah Jerman menyepakati rancangan sistem dinas militer baru untuk memperkuat Bundeswehr. Program ini menargetkan 260.000 tentara aktif pada 2035.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan terakhir tahun 2025 dengan kinerja positif, menguat tipis sebesar 2,68 poin.
Anjloknya harga emas pada perdagangan hari ini memberikan tekanan langsung terhadap sentimen saham-saham tambang emas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Sektor non-migas menjadi pendorong utama surplus perdagangan Batam pada September 2025, dengan mesin dan peralatan listrik (HS 85) mendominasi ekspor dengan nilai US$831,02 juta.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pentingnya dukungan terhadap investasi asing sebagai bagian dari upaya mempercepat kemakmuran nasional.
Indonesia mendorong penyelesaian perundingan reviu ASEAN-India Trade in Goods Agreement (AITIGA) pada akhir 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved