Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
CHIEF Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan regulasi tentang aset kripto di Indonesia akan semakin baik dan terintegrasi satu sama lain.
"Ke depannya, aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Jadi, saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini bakal makin baik, bakal makin terintegrasi satu sama lain, terutama kalau misalnya nanti sudah ke OJK," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/6).
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
Baca juga : OJK Susun Aturan Jelang Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Hal itu bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Hingga saat ini, OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti telah sepenuhnya selesai.
OJK bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi pengelolaan peralihan pengawasan aset keuangan digital.
Baca juga : 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
"Harapannya, kita bisa integrasi sama ke perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, leasing (sewa guna usaha). Mungkin nanti bisa kerja sama juga dengan kripto," kata Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa ada 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Bappebti per Maret 2024 dan 5 di antaranya (termasuk Tokocrypto) sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).
"Untuk terdaftar di CFX syaratnya juga tidak gampang. Kita harus ada operasional yang jelas, kemudian ada kecukupan modal, dan juga ada integrasi juga dengan sistem clearing dan juga custody yang ada di CFX. Jadi, Tokocrypto sudah melalui itu semua. Kalau enggak ada halangan lagi, kita berharap bisa mendapatkan full license-nya pada akhir bulan ini," ucap dia. (Z-6)
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved