Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Kami di OJK saat ini sudah merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto yang dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/2).
Menurut OJK, peraturan yang dimaksud tersebut disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.
Baca juga : 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.
Hasan mengatakan, pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat 2 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.
Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.
Baca juga : Gandeng Konakami, Perusahaan Kecantikan Bibi Tawarkan Hadiah Kripto
Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.
Dalam menyambut terbitnya PP tersebut, imbuh dia, OJK telah lebih dulu melakukan koordinasi dan sinergi kegiatan persiapan untuk peralihan tugas bersama dengan Bappebti.
Pada prinsipnya secara informal, Hasan mengatakan persiapan peralihan tugas ini sudah dapat dilakukan. Menurutnya, OJK juga telah lebih dulu melibatkan peran aktif dan mendapatkan masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem dari aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca juga : PT Kliring Komoditi & PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti
"Kita ketahui, sudah ada lembaga penunjang di sana yang adalah bursa kriptonya, lembaga clearing kriptonya, dan lembaga kustodian untuk aset kripto, di samping juga ada yang menjadi exchanges atau perantara pedagang fisik aset kripto yang selama ini juga banyak memberikan masukan tentang bagaimana prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya," kata Hasan. (Z-6)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved