Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Kami di OJK saat ini sudah merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto yang dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/2).
Menurut OJK, peraturan yang dimaksud tersebut disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.
Baca juga : 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.
Hasan mengatakan, pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat 2 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.
Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.
Baca juga : Gandeng Konakami, Perusahaan Kecantikan Bibi Tawarkan Hadiah Kripto
Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.
Dalam menyambut terbitnya PP tersebut, imbuh dia, OJK telah lebih dulu melakukan koordinasi dan sinergi kegiatan persiapan untuk peralihan tugas bersama dengan Bappebti.
Pada prinsipnya secara informal, Hasan mengatakan persiapan peralihan tugas ini sudah dapat dilakukan. Menurutnya, OJK juga telah lebih dulu melibatkan peran aktif dan mendapatkan masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem dari aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca juga : PT Kliring Komoditi & PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti
"Kita ketahui, sudah ada lembaga penunjang di sana yang adalah bursa kriptonya, lembaga clearing kriptonya, dan lembaga kustodian untuk aset kripto, di samping juga ada yang menjadi exchanges atau perantara pedagang fisik aset kripto yang selama ini juga banyak memberikan masukan tentang bagaimana prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya," kata Hasan. (Z-6)
Dalam menerima penghargaan ini, XTB Indonesia terpilih dari lebih 100 entri yang berasal dari berbagai perusahaan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.
Upaya menjaga dana nasabah tetap aman menjadi prioritas utama Didimax dalam operasionalnya sebagai broker forex di Indonesia.
Status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),OJK dan BI.
Broker forex nasional PT Didimax Berjangka resmi mengumumkan pemenang utama program reward Didimax Vaganza Tahun Baru 2025, yang tahun ini menghadiahkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Berdasarkan data Bappebti, volume transaksi Perdagangan Berjangka Komiditi (PBK) periode Januari-Juli 2025 mencapai 8,18 juta lot.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved