Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
UPAYA pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut.
Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.
Hal ini dialami dua produsen produk indikasi geografis lokal yaitu Batik Tulis Nitik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kain Sasirangan Kalimantan Selatan. Meski batik umumnya sudah terkenal di mancanegara, Batik Tulis Nitik memiliki motif tertua khas Yogyakarta yang awalnya sudah dikembangkan sejak era Sultan Hamengkubuwono VII. Batik ini memiliki ciri yang sangat khas pada motif nitik yang menyerupai bujur sangkar yang terdapat pada setiap kain diikuti dengan proses pembuatannya yang sangat khas dan disukai produsen luar negeri.
Baca juga : Destinasi Eduwisata Pembatik Cilik di Gunungkidul Dibuka
“Adapun ciri utama yang membedakan Batik Tulis Nitik dengan motif batik lainnya adalah dibuat dengan cara menitik bukan diseret seperti pembuatan batik pada umumnya. Alat canting yang digunakan pun khusus, yaitu Canting Nitik,” jelas Rusli Hidayat selaku Perwakilan Paguyuban Batik Tulis Nitik DIY dalam Business Talk yang diselenggarakan di acara Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Rusli menjelaskan bahwa sejak terdaftar sebagai IG pada 2020, produknya tidak hanya menjadi bagian dari kreasi busana dan warisan budaya Indonesia, tetapi telah mendapat pengakuan internasional. Meski demikian, naiknya pamor batik ini juga membawa dampak tidak menyenangkan yang harus dirasakan produsen.
“Pertama diakui secara institusi, profesional, karena telah dilindungi oleh DJKI. Banyak manfaat yang didapat sehingga Batik Tulis Nitik semakin dikenal. Namun, dengan semakin meningkatnya popularitas Batik Tulis Nitik, tidak jarang ditemui beberapa orang yang ingin meniru dengan cara di-print, bukan dengan cara menitik,” ungkap Rusli.
Baca juga : Batik Danar Hadi Rilis Koleksi Sekar Arumdati untuk Idul Fitri
“Jika di-print, itu bukan batik nitik lagi namun batik printing. Nah, jika kasus seperti itu saya bisa tegur orang tersebut karena kami memiliki sertifikat IG,” lanjutnya.
Selanjutnya, dampak positif yang dirasakan dengan terdaftarnya sebagai IG dapat meningkatkan harga jual dari Batik Tulis Nitik. Dahulu harganya di bawah standar pasaran harga batik, tetapi sekarang sudah berkali-kali lipat meningkat harga jualnya.
Sejalan dengan Rusli, Fahruzzaini selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Sasirangan Kalimantan Selatan juga mengakui dampak positif yang mereka rasakan langsung setelah pendaftaran IG. Saat ada pihak yang mencoba merusak harga pasar dengan membuat produk tiruan, MPIG dapat memberikan teguran atau DJKI yang dapat memberikan penindakan hukum secara tegas.
Baca juga : Presiden Ajak Perajin dan Desainer Batik Bangkit Pascapandemi
“Sama seperti batik nitik. Dahulu sasirangan juga diserang oleh produk-produk printing dari luar. Motif sama namun bahan berbeda. Mereka jual lebih murah sehingga hal ini merusak harga dan karya. Jika ingin komplain tidak bisa karena kata mereka kebebasan pasar,” buka Fahruzzaini.
“Saat ini, Alhamdulillah dengan adanya IG bisa kami tegur pelaku usaha/penjualnya, bisa kami edukasi tentang IG, dan juga bagaimana etika bisnisnya serta bagaimana menghargai para pengrajin,” lanjutnya.
Sebagai informasi, DJKI menggelar Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Business Talk atau Bistalk.
Pada sesi Business Talk ini, DJKI menghadirkan perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk membagikan kisah sukses mereka dalam membangun dan mempertahankan reputasi serta produknya. (RO/S-1)
Stearin diyakini lebih hijau karena malam berbahan dasar parafin yang sebelumnya lazim digunakan berasal dari minyak bumi, sumber tak terbarukan.
TUJUH usaha mikro dan kecil (UMK) batik binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membukukan transaksi lebih dari Rp250 juta di ajang Gelar Batik Nusantara (GBN) 2025
Faisal Shah memilih batik Merawit dari Cirebon karena teknik merawitnya sangat detail, kaya akan warna, dan sangat cocok dengan personal Elvira Devinamira.
Batik terus berkembang seiring inovasi para perajin dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Koleksi batik ramah ibu menyusui ditampilkan di panggung peragaan busana JF3 Fashion Festival di di La Piazza Fashion Tent, Summarecon Mall Kelapa Gading
Tahun ini, GBN 2025 secara khusus mengangkat Batik Merawit dari Cirebon, sebuah teknik membatik khas yang dikenal melalui pola garis halus dan detail yang memerlukan ketelitian tinggi.
Fakta bahwa minyak goreng sempat langka selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan adalah bukti adanya masalah serius di sektor tersebut.
Sejak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) mulai berlaku, perdagangan antara kedua negara telah berlipat ganda, mencapai A$35,4 miliar pada 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,14 persen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved