Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA minggu terakhir ini muncul rencana pemerintah untuk menyerahkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada enam ormas keagamaan, termasuk ormas keagamaan Protestan. Menanggapi hal itu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan tak ingin terlibat dan berharap tak ada keterlibatan gereja dalam urusan pertambangan.
Seperti diketahui, keputusan pemerintah untuk memberikan izin pertambangan pada ormas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah pun telah mempersiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, diantaranya lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.
Baca juga : DPR Apresiasi Ormas Keagamaan yang Menolak IUPK
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Dr. Robinson Butarbutar dalam keterangannya, Sabtu (8/6) menyampaikan sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.
Kegiatan pertambangan sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan," tegas Pdt Robinson.
Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
Senada dengan Ephorus HKBP, Akademisi Universitas HKBP Nommensen Dr Dimpos Manalu sangat mendukung sikap HKBP karena ormas sejatinya harus menjadi kontrol buat negara dalam menjalankan pemerintahan. Terkhusus, ketika negara membiarkan korporasi acapkali menindas hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan, di situlah kehadiran ormas keagamaan diharapkan untuk menyampaikan suara kenabian.
"Ormas keagamaan lahir dari ‘rahim’ rakyat, bukan negara dan harus mengabdi pada kepentingan rakyat. Jika Ormas keagamaan bertindak sebagai ‘pengusaha’ atau korporasi, mereka akan mengalami konflik kepentingan dan kehilangan posisi untuk bersikap kritis," tandasnya.
"Pemberian izin pengelolaan atau pengusahaan tambang pada ormas keagamaan adalah bentuk lain dari ‘populisme’ yang dibangun Pemerintahan Jokowi selama ini. Populisme adalah gaya kekuasaan yang seolah-olah merakyat, namun maksudnya adalah mengurangi semangat oposisi (sikap kritis) pada kekuasaan," tambahnya.
(Z-9)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
PT TPL mengklaim telah memberi kontribusi signifikan dengan menyerap lebih dari 9.000 tenaga kerja, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 kelompok tani dan pelaku UMKM.
Ephorus HKBP menilai PT TPL lebih anyak mudarat ketimbang manfaat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menguatkan kolaborasi dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk bersama-sama mengatasi masalah bangsa yang terjadi.
KETUA Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menjelaskan soal sikap NU terhadap segala bentuk aksi yang menimbulkan kerusakan alam.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus bersama jajarannya yang turut hadir,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved