Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya

Gana Buana
05/6/2024 21:15
Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya
Pemupukan dana di Tapera pengembaliannya kecil, jadi begini perhitungannya(Antara)

BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera. Terutama bagi pensiunan PNS setelah menabung selama puluhan tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa hasil pengembalian simpanan memang kecil karena iuran Tapera yang dibebankan juga sedikit.

Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelum munculnya Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dengan nominal menyesuaikan golongan PNS. Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.

Baca juga : Mengapa Simpanan Tapera PNS Kecil? Meski Puluhan Tahun Menabung

"Jadi, mengapa simpanan yang didapat hanya sekitar Rp5 juta karena iurannya sangat kecil, sehingga simpanan yang dikembalikan juga kecil," kata Heru di Jakarta, Rabu (5/6).

Heru mencontohkan, jika seorang PNS golongan III menabung di Bapertarum sejak 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapatkan dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.

Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.

Baca juga : Badan Publik yang Hambat Informasi Soal Tapera Bisa Dipidana

Misalnya, dengan Tapera, jika seorang PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik ke golongan IV pada 2009, nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.

Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru menyatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena lembaganya saat ini masih fokus pada peningkatan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.

BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yaitu alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.

Baca juga : Berpotensi Menurunkan PDB Rp1,21 Triliun, Celios Usulkan Revisi Aturan Tapera

Heru memastikan bahwa pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dengan bantuan manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak mulai beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.

BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya