Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CENTER of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena aturan tersebut dianggap memberatkan para pekerja. Menurut simulasi ekonomi yang dilakukan oleh Celios, aturan ini tidak hanya membebani pekerja dari segi iuran Tapera, tetapi juga berpotensi menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun.
"Perhitungan dengan model Input-Output menunjukkan bahwa surplus keuntungan dunia usaha juga mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun, serta pendapatan pekerja terdampak dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar. Ini berarti daya beli masyarakat berkurang dan menurunkan permintaan di berbagai sektor usaha," kata Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.
Huda mengungkapkan bahwa iuran Tapera cukup besar karena dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja berpendapatan di atas upah minimum regional (UMR), maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.
Baca juga : Aprindo: Iuran Tapera bisa Menurunkan Daya Beli Masyarakat
Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, potongan ini dianggap memberatkan. Oleh karena itu, Huda menilai wajar jika ada penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi ojek daring.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun kebijakan Tapera sudah berjalan, masalah backlog perumahan belum dapat diatasi. "Penurunan backlog lebih disebabkan oleh perubahan gaya hidup anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau sering berpindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kebijakan Tapera juga berpotensi mengurangi lapangan kerja, dengan hilangnya sekitar 466,83 ribu pekerjaan.
Baca juga : NasDem Kritisi Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera
"Ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain," tutur Bhima.
Dalam policy brief yang diterbitkan Celios, terdapat tujuh rekomendasi untuk perbaikan Tapera:
(Z-10)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
PT Perta Arun Gas (PAG) menggelar simulasi pengamanan pelabuhan skala besar.
Latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi digelar SMPN 1 Lembang bekerja sama dengan Relawan Penanggulangan Bencana Lembang (RPBL).
Kerusakan infrastuktur yang terjadi adalah pipa bbm rusak berat. Jalur kereta Jogja - Kutoarjo dan alan nasional Jogja - Purrworejo lumpuh sementara.
BPBD Bandung Barat berencana melanjutkan kegiatan serupa di kecamatan lain seperti Parongpong, Cisarua, dan Ngamprah yang juga berpotensi terdampak pergerakan Sesar Lembang.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan Simulasi Nasional Kesiapsiagaan Menghadapi Megathrust di Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved