Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI NasDem di DPR RI mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
"Posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Dia mengatakan iuran Tapera sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Namun, aturan tersebut awalnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja
"Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan," ucap Nurhadi.
Dia juga meminta pemerintah melakukan kajian mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak bermasalah.
Nurhadi memastikan bakal memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasi kebijakan tersebut. Termasuk pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Tapera.
Baca juga : Buruh Takut Iuran Tapera Dikorupsi
“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Nurhadi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Indah.
---
Reporter: FACHRI AUDHIA HAFIEZ (FAH)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved