Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mendorong masyarakat menggunakan hak atas informasi soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan publik yang sengaja menghalangi masyarakat terancam sanksi tegas.
"Ada sanksi pidana kepada siapa saja yang menghambat untuk menyampaikan informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Rospita mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Baca juga : Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan
"Tugas kami memonitor dan mengevaluasi kementerian yang bersentuhan dengan Tapera sejauh mana keterbukaan dilakukan pada publik," ujar dia.
Meski begitu, Rospita menjelaskan KIP bersifat pasif. Artinya, masyarakat harus proaktif mencari informasi soal Tapera lebih dulu.
"Saat ada hambatan, silakan melapor pada kami dan akan ada sidang informasi. KIP bisa memaksa untuk memberi informasi sepanjang informasi yang diminta bersifat terbuka," papar dia.
(Z-9)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), impian memiliki rumah kini bisa diwujudkan melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BNI akan menyalurkan pembiayaan rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera menegaskan bahwa program Tapera bukanlah bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS), melainkan sebuah tabungan.
Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan membangun sebanyak 3 juta rumah.
Semangat Hapernas terinspirasi dari pesan Bung Hatta dalam Kongres Perumahan Rakyat Sehat Tahun 1950
Hunian ini juga mengusung konsep Smart Home yang dirancang untuk memberikan keamanan dan kemudahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved