Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rabu (22/5), Harga Emas Antam Kembali Turun Jadi Rp1,357 juta per gram

Akmal Fauzi
22/5/2024 09:40
Rabu (22/5), Harga Emas Antam Kembali Turun Jadi Rp1,357 juta per gram
Emas Antam.( ANTARA FOTO/Ampelsa)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (22/5) pagi, menurun Rp1.000 menjadi Rp1.357.000 per gram dari sebelumnya pada Selasa (21/5) pagi di angka Rp1.358.000 per gram.

Pada Selasa (21/5) pagi, harga emas Antam juga menurun Rp5.000, dari Rp1.363.000 per gram, menjadi Rp1.357.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu pagi, yakni sebesar Rp1.249.000 per gram.

Baca juga : Selasa (21/5), Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,358 juta per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp728.500

Baca juga : Sabtu (18/5), Harga Emas Antam Naik Rp7.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.357.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.654.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.956.000

Baca juga : Harga Emas Antam Kamis 16 Mei : Melonjak Hingga Rp1,354 juta per gram

- Harga emas 5 gram: Rp6.560.000

- Harga emas 10 gram: Rp13.065.000

- Harga emas 25 gram: Rp32.537.000

Baca juga :  Harga Emas Antam Stabil pada Senin 13 Mei 2024

- Harga emas 50 gram: Rp64.955.000

- Harga emas 100 gram: Rp129.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp324.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp648.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.297.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya