Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan masih dalam batas yang normal, dan belum tentu akan terjadi tren kenaikan di masa mendatang.
"(Kenaikan NPL) masih dalam artian normal. Belum tentu (naik lagi)," kata Dian seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/3).
Menurut data OJK per Januari 2024, NPL net perbankan tercatat sebesar 0,79 persen atau naik dari yang sebelumnya 0,71 persen pada Desember 2023. Sementara NPL gross pada Januari 2024 menjadi sebesar 2,35 persen, atau naik dari yang sebelumnya 2,19 persen pada Desember 2023.
Baca juga : Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?
Dian menilai, kenaikan NPL perbankan karena dipengaruhi tingkat suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) dan global yang masih tinggi. Meski begitu, imbuh dia, kini suku bunga acuan mulai menunjukkan tren penurunan dan hanya tinggal menunggu momentum yang tepat.
"Kalau saya lihat belum tentu (naik) karena ini kan hanya masalah pengaruh tingkat suku bunga acuan dan suku bunga global. Tapi sekarang trennya menurun kalau dibaca semua. Ada rencana di European Central bank, kemudian juga Federal Reserve arahnya itu adalah arah penurunan, tinggal waktunya kapan," kata dia.
Sementara itu, NPL perbankan di sektor properti pada Januari 2024 juga menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya yakni Desember 2023. Menurut data Bank Indonesia (BI), NPL properti berada di level 2,63 persen pada Januari 2024 atau naik dari yang sebelumnya 2,47 persen pada Desember 2023.
Dian memandang, kenaikan NPL perbankan di sektor properti itu juga tidak mengkhawatirkan mengingat kredit properti dapat dikatakan memiliki komposisi yang kecil. Di samping itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan juga sudah memadai.
"Kita tidak melihat sesuatu yang berbahaya karena komposisinya juga kecil di properti itu. Juga masih bisa managible. CKPN-nya juga sudah memadai. Jadi tidak ada sesuatu yang mengkhawatirkan kalau saya lihat," kata Dian. (Z-6)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved