Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan masih dalam batas yang normal, dan belum tentu akan terjadi tren kenaikan di masa mendatang.
"(Kenaikan NPL) masih dalam artian normal. Belum tentu (naik lagi)," kata Dian seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/3).
Menurut data OJK per Januari 2024, NPL net perbankan tercatat sebesar 0,79 persen atau naik dari yang sebelumnya 0,71 persen pada Desember 2023. Sementara NPL gross pada Januari 2024 menjadi sebesar 2,35 persen, atau naik dari yang sebelumnya 2,19 persen pada Desember 2023.
Baca juga : Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?
Dian menilai, kenaikan NPL perbankan karena dipengaruhi tingkat suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) dan global yang masih tinggi. Meski begitu, imbuh dia, kini suku bunga acuan mulai menunjukkan tren penurunan dan hanya tinggal menunggu momentum yang tepat.
"Kalau saya lihat belum tentu (naik) karena ini kan hanya masalah pengaruh tingkat suku bunga acuan dan suku bunga global. Tapi sekarang trennya menurun kalau dibaca semua. Ada rencana di European Central bank, kemudian juga Federal Reserve arahnya itu adalah arah penurunan, tinggal waktunya kapan," kata dia.
Sementara itu, NPL perbankan di sektor properti pada Januari 2024 juga menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya yakni Desember 2023. Menurut data Bank Indonesia (BI), NPL properti berada di level 2,63 persen pada Januari 2024 atau naik dari yang sebelumnya 2,47 persen pada Desember 2023.
Dian memandang, kenaikan NPL perbankan di sektor properti itu juga tidak mengkhawatirkan mengingat kredit properti dapat dikatakan memiliki komposisi yang kecil. Di samping itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan juga sudah memadai.
"Kita tidak melihat sesuatu yang berbahaya karena komposisinya juga kecil di properti itu. Juga masih bisa managible. CKPN-nya juga sudah memadai. Jadi tidak ada sesuatu yang mengkhawatirkan kalau saya lihat," kata Dian. (Z-6)
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved