Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut ditekankan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan acara tersebut sangat penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
Baca juga : BSKDN Kemendagri Jadikan Hasil Uji Coba ITKPD sebagai Bahan Binwas Daerah
“Kita juga harus menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits.
Pihaknya mengungkapkan, pemda harus mengelola pajak dari pendapatan daerah secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian pemda.
Baca juga : Serapan Anggaran Meningkat, BSKDN Kemendagri Siapkan Kerja Sama TIngkatkan Tata Kelola Pemda
Maurits pun mengemukakan sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Z-11)
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved