Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Baca juga : Tol Cipali Jadi Titik Kritis Kemacetan Libur Nataru, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Hendro menyampaikan dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.
Baca juga : Kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak Masih Terkendali
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ungkap Hendro.
Baca juga : 5 Hikmah dari Peristiwa Isra Mikraj bagi Kaum Muslim
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2) pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga : Contraflow di Tol Japek Dihentikan karena Lalu Lintas Lancar
Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Hendro.
Baca juga : Kapan Isra Mikraj 2024? Berikut Tanggal dan Hari Liburnya
Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Ia mencontohkan pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Baca juga : Libur Nataru, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi Sebelum 22 Desember
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Baca juga : Kemenhub Sebut Kerugian yang Diakibatkan Kemacetan di Jakarta Capai Rp65 Triliun
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro. (Ant/Z-4)
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa penurunan konsumsi rumah tangga pada triwulan III 2025 disebabkan oleh faktor musiman.
Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin) sejumlah ruas tol Regional Nusantara.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 4 September 2025, diprediksi bergerak melemah seiring aksi profit taking.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjelaskan, sebanyak 17 ribu tiket kereta cepat Whoosh telah terjual menyambut momen libur panjang.
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
DUA malam istimewa dalam Islam sering disebut berdampingan yaitu Lailatul Qadar dan Lailatul Mi'raj (malam Isra Mikraj). Keduanya sama-sama agung, sama-sama bersejarah.
Pengguna jalan juga diharapkan memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk.
Pahami perbedaan mendasar Lailatul Mi'raj dan Lailatul Qadr dari sisi sejarah, waktu terjadinya, hingga keutamaan spiritualnya bagi umat Islam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved