Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
Agenda itu berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (8/1) hingga Rabu (10/1), di Balikpapan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga di Republik Indonesia. Regulasi yang disusun diharapkan akan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN," jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono melalui siaran pers, Minggu (14/1).
Baca juga : Indra Yuwana: Groundbreaking di IKN Bukti Kepercayaan Investor Swasta
Otorita IKN, lanjutnya, terus menyusun kebijakan yang terbaik bagi iklim investasi IKN dengan melibatkan atensi Kementerian dan Lembaga. Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
Adapun rapat substansi harmonisasi RPMK tersebut merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri dari OIKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dimana secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukan bagi investor.
Baca juga : Ibu Kota Nusantara Gaet 23 Investor, Tanam Duit Rp41 Triliun
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.
Untuk memahami urgensi, kebutuhan nyata, serta antusiasme investor dalam pembangunan IKN, tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipimpin langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arasal berkunjung ke IKN pada Selasa (9/1). Kunjungan Kemenkeu didampingi oleh Tim dari Otorita IKN untuk meninjau aktivitas investasi dan pembangunan di IKN.
Dalam peninjauan tersebut, tim Kemenkeu melihat gambaran langsung progres pembangunan, antara lain pembangunan Hotel Nusantara. Hotel Nusantara diinisiasi oleh Konsorsium Nusantara yang terdiri dari Agung Sedayu, Adaro, Sinarmas, Pulau Intan, Mulia Group, Salim Group, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, dan Alfamart yang saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 40%.
Baca juga : Urusan Perut Rakyat Jauh Lebih Penting Ketimbang Proyek Mercusuar IKN
Melalui wawasan terkait realisasi pembangunan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat kedua mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN terkait kemudahan berusaha, pada Rabu (10/1).
Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Lebih lanjut, dari hasil Harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Z-5)
Upaya UT diharapkan meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) yakni akhir 2024 mahasiswa UT mampu mencapai 750 ribu dan 2025 mencapai 1 juta mahasiswa.
Pemkab seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness, Association (BSWA) mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketua PPATK mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih Rp349 triliun di Kemenkeui tidak terjadi. Transaksi itu terkait impor-ekspor dan perpajakan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon terkait Pengujian Materiil Undang-Undang omor 7 Tahun 2021 mengenai perpajakan.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendorong berbagai berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan cara reformasi
KEJAKSAAN Jakarta Timur membenarkan bahwa A Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani selaku pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya
Burnley saat ini berada di urutan ke-16 di Liga Premier, lima poin di atas zona degradasi dan akan menjamu Fulham yang berada di urutan ke-18 pada Minggu (3/1) mendatang.
Menurut laporan Financial Times, Inter Milan butuh setidaknya 200 juta euro untuk memastikan bisa beroperasi hingga musim depan.
AKSI para miliarder untuk menjadi pemilik baru Manchester United mendekati garis finis setelah Sheikh Jassim bin Hamad al-Thani dari Qatar menyepakati negosiasi dengan The Glazers.
Penggemar sepak bola Jerman bersumpah untuk melanjutkan protes terhadap kesepakatan investor yang disepakati oleh klub-klub.
Di hadapan para investor di Singapura tersebut, Anies menyampaikan bahwa perekonomian di Jakarta telah berangsur pulih dari pandemi covid-19.
Jakarta Investment Forum 2021, sebuah forum yang akan mempertemukan calon investor potensial dengan para pemilik proyek pada 11-12 November mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved