Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
Agenda itu berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (8/1) hingga Rabu (10/1), di Balikpapan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga di Republik Indonesia. Regulasi yang disusun diharapkan akan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN," jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono melalui siaran pers, Minggu (14/1).
Baca juga : Indra Yuwana: Groundbreaking di IKN Bukti Kepercayaan Investor Swasta
Otorita IKN, lanjutnya, terus menyusun kebijakan yang terbaik bagi iklim investasi IKN dengan melibatkan atensi Kementerian dan Lembaga. Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
Adapun rapat substansi harmonisasi RPMK tersebut merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri dari OIKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dimana secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukan bagi investor.
Baca juga : Ibu Kota Nusantara Gaet 23 Investor, Tanam Duit Rp41 Triliun
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.
Untuk memahami urgensi, kebutuhan nyata, serta antusiasme investor dalam pembangunan IKN, tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipimpin langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arasal berkunjung ke IKN pada Selasa (9/1). Kunjungan Kemenkeu didampingi oleh Tim dari Otorita IKN untuk meninjau aktivitas investasi dan pembangunan di IKN.
Dalam peninjauan tersebut, tim Kemenkeu melihat gambaran langsung progres pembangunan, antara lain pembangunan Hotel Nusantara. Hotel Nusantara diinisiasi oleh Konsorsium Nusantara yang terdiri dari Agung Sedayu, Adaro, Sinarmas, Pulau Intan, Mulia Group, Salim Group, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, dan Alfamart yang saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 40%.
Baca juga : Urusan Perut Rakyat Jauh Lebih Penting Ketimbang Proyek Mercusuar IKN
Melalui wawasan terkait realisasi pembangunan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat kedua mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN terkait kemudahan berusaha, pada Rabu (10/1).
Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Lebih lanjut, dari hasil Harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Z-5)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
Luhut Pandjaitan mengaku heran denganĀ penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menyampaikan persoalan Coretax belum berfungsi secara optimal.
Anak usaha PT Pelindo (Persero) yang bergerak di bidang layanan marine, equipment, dan port services, berhasil meraih penghargaan perpajakan selama tiga tahun berturut-turut.
UNTUK modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Dirjen Pajak membuat sistem baru Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Penerapan pajak global minimum atau global minimum tax (GMT) di Indonesia tidak akan menurunkan investasi khususnya dari perusahaan global ke Tanah Air.
Kawasan Canggu kian dilirik investor dunia sebagai aset investasi potensial, tak hanya untuk masa kini tetapi juga jangka panjang.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Tokenize Indonesia, sebuah inisiatif akselerator yang diinisiasi BRI Ventures, Saison Capital, dan Coinvestasi, secara resmi menggelar rangkaian workshop.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
MAYORITAS investor pemula merasa kebingungan saat memulai saham apa yang dipilih, kapan membeli, bagaimana mengelola risiko, dan siapa yang bisa dipercaya untuk bertanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved