Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, optimistis penerapan pajak global minimum atau global minimum tax (GMT) di Indonesia tidak akan menurunkan investasi khususnya dari perusahaan global ke Tanah Air.
"Tidak. Saya yakin tidak turun," ungkap Vaudy ditemui di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Tahunan IKPI di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/1).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Departemen Bidang Hukum IKPI Ratna Febriani menyebut Indonesia justru harus menerapkan GMT karena negara-negara lain sudah berkomitmen untuk menerapkan GMT pada tahun ini.
"Terlebih banyak perusahaan multinasional yang beroperasi dan memiliki kantor di Indonesia," ungkapnya.
Implementasi GMT, sambung Ratna, juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak Indonesia. Ia lebih lanjut menjelaskan, penerapan GMT justru akan mencehah perusahaan multinasional melarikan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Perusahaan yang terkena penerapan GMT adalah perusahaan dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro per tahun.
"Kalau tidak diterapkan GMT, justru nanti pendapatan mereka lari ke negara lain yang lebih rendah," imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (16/1).
Saat ini, ada lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. (Z-11)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada progres positif dalam penyidikan dugaan rasuah pengurangan pajak. Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik.
Menurut Anang, kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Dia enggan memerinci kronologi perkaranya karena belum diumumkan resmi.
UKI bekerja sama dengan Tax Center UKI dan Hive Five menyelenggarakan seminar bertema "Bersinergi Wujudkan Digitalisasi Administrasi Pajak".
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menyampaikan persoalan Coretax belum berfungsi secara optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved