Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Dirjen Pajak membuat sistem baru Coretax yang diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan. Namun saat ini masih banyak keluhan dari berbagai pihak terhadap Coretax.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menekankan bahwa meskipun administrasi perpajakan saat ini sudah tertata rapi, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam proses pendaftaran wajib pajak.
Ia mengusulkan agar wajib pajak tidak perlu mendaftar secara manual, melainkan terdaftar secara otomatis agar tidak merepotkan.
"Dengan cara ini, wajib pajak tidak akan merasa repot dan proses administrasi menjadi lebih efisien," ujar Esther, melalui keterangannya, Selasa (28/1).
Dalam konteks keamanan siber, Esther menekankan pentingnya perlindungan data pribadi yang kuat. Coretax, sebagai sistem yang mengelola data perpajakan, harus memiliki langkah-langkah keamanan yang komprehensif untuk melindungi data sensitif dari ancaman siber.
"Kita perlu memastikan bahwa informasi wajib pajak terlindungi dengan baik," ujarnya.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha juga menyoroti pentingnya Coretax dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Sistem ini dirancang untuk mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak," jelasnya.
Namun, ia juga menyoroti akan ada beberapa masalah yang dihadapi dalam penerapan Coretax, antara lain gangguan sistem, ketidaksesuaian data, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna.
"Gangguan seperti crash dan lambatnya akses sering dilaporkan, yang menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi yang mendukung masih perlu diperbaiki. Masalah ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, seperti kapasitas server yang tidak memadai atau arsitektur sistem yang belum optimal untuk menangani volume data yang besar dan kompleksitas proses perpajakan. Coretax juga harus mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dan data dari sistem yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Pratama.
Ia pun mengungkapkan, keamanan siber menjadi salah satu aspek paling krusial dalam implementasi Coretax.
"Sebagai sistem yang mengelola data keuangan dan informasi sensitif, Coretax menjadi target potensial bagi ancaman siber, seperti peretasan, pencurian data, atau manipulasi informasi. Keamanan siber bukan hanya sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” kata Pratama.
Oleh karena itu, Pratama menyebut, diperlukan langkah-langkah komprehensif untuk melindungi sistem ini, termasuk enkripsi data, firewall canggih, dan audit berkala.
Ia juga menyarankan pemerintah agar menetapkan regulasi yang kuat terkait keamanan siber, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban kebocoran data.
“Untuk mendukung keamanan Coretax, regulasi yang kuat diperlukan, pemerintah harus menetapkan standar keamanan siber yang jelas terutama sejak awal pembuatan sebuah sistem, mengawasi implementasinya, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kebocoran data," tegas Pratama.
"Keamanan Coretax adalah fondasi utama keberhasilan transformasi sistem perpajakan, dengan pendekatan yang komprehensif, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan berbasis digital," ujarnya
Sebelumnya, Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio juga menyoroti pentingnya keamanan siber dalam semua program digitalisasi pemerintah.
Hensa, sapaan akrabnya, mendorong agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kejadian peretasan ke Pusat Data Nasional di Surabaya nampaknya jadi salah satu pelajaran berharga dan harus jadi momentum disahkan menjadi undang-undang, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ke dalam Prolegnas 2025," pungkasnya. (Z-9)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Senin (16/2).
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved