Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menegaskan mulai, Senin 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar.
Pertamina telah melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di sub penyalur atau pangkalan untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG.
Ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon.
Baca juga : DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).
Baca juga : Menteri ESDM Endus Kebocoran Elpiji 3 Kg hingga 1,5 Juta Metrik Ton
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji subsidi telah bertransaksi melalui website atau aplikasi Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Tutuka menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Pertamina menjamin data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di website Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, ia menjelaskan pendaftaran ini penting mengingat elpiji 3 kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, produk subsidi itu harus dinikmati oleh pengguna yang berhak yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan dan petani sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg," tuturnya. (Z-4)
Ingin jadi agen LPG sukses? Pelajari cara menjadi agen LPG resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan, hingga tips jitu meraih keuntungan maksimal di sini! Klik sekarang!
PENELITI The Reform Initiative (TRI) Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas epliji adalah langkah yang tepat
Kebijakan sub-pangkalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Riau untuk memastikan distribusi dan harga gas melon
Selama libur 25-29 Januari 2025, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menyalurkan 2,3 juta tabung untuk enam provinsi di Sulawesi.
Selama hampir 10 hari berjalan, Dinas ESDM mendapat laporan bahwa kebijakan tersebut berjalan cukup baik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved