Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan di tengah kondisi perekonomian global yang masih menghadapi risiko ketidakpastian. Terobosan kebijakan itu dinilai perlu untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang punya efek ganda besar bagi perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan total dukungan insentif untuk perumahan diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk 2023 dan 2024. Insentif tersebut diberikan untuk rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 dan 2024," ungkap Febrio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Baca juga: Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp5 miliar Resmi Berlaku
Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023 sepanjang penyerahan fisik rumah. Hal itu nanti dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat 31 Desember 2024.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung pemerintah paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Baca juga: Pemerintah Harap Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN DTP untuk Miliki Rumah
Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan. Pertama, jika serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023-Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100%. Jika BAST dilakukan pada periode Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023-Desember 2024). Nilai bantuannya sebesar Rp4 juta per rumah.
Pada November-Desember 2023, bantuan diberikan kepada 62 ribu unit dan periode 2024 diberikan kepada 220 ribu unit. BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama dua bulan pada November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
CEO Loan Market Indonesia Sari Dewi mengatakan kebijakan pemerintah tentang insentif PPN DTP benar-benar menyegarkan. Langkah tersebut tidak hanya memberikan keringanan finansial kepada calon pembeli, tapi juga dapat merangsang pertumbuhan sektor perumahan di tengah dinamika perekonomian global.
"Semoga langkah ini akan semakin mendorong masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Country Director of Ray White Indonesia Johan Boyke Nurtanio mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat bagi konsumen untuk memanfaatkan kebijakan ini. "Insentif PPN DTP ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk sektor properti dan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," papar Johan. (Z-2)
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved