Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAAT ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menanggapi hal tersebut, Peneliti Tambang dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman menyebut bahwa saat ini belum masuk waktu dari PTFI untuk memperpanjang kontraknya di Indonesia.
"Menurut saya itu melawan undang-undang sendiri, itu belum saatnya mereka diperpanjang. Diperpanjangnya (minimal) 2 tahun sebelum masa berakhir kontrak. Dia (PTFI) 2041 baru habis, ini bukan urusan dia (Presiden), ini urusan rezim yang akan datang," ujar Ferdy saat dihubungi pada Sabtu (2/12).
Ferdy menilai apabila nantinya pemerintah mengesahkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021, ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo tidak lain adalah sebagai perpanjangan tangan Amerika karena sudah sejak lama PTFI terlalu banyak diberikan "privilege" oleh negara.
Baca juga: Revisi PP 96 Tahun 2021 Demi Freeport, Komisi VII: Sudah Kelewat Batas!
"2014 diminta bangun smelter gak bangun-bangun dan perusahaan asing itu sering mengancam pemerintah dengan PHK karyawannya. Freeport itu total hampir 30 ribu karyawan dengan subkontraktornya dan itu menjadi bargaining position dia menambah nilai tawar, itu yang membuat negara menjadi lemah," terangnya.
Saat ini, Ferdy mengungkapkan bahwa alasan PTFI "ngebet" memperpanjang kontrak adalah untuk investasi, karena sebanyak 170 ribu metrik ton per hari tembaga diproduksi oleh PTFI.
Baca juga: Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
"Tunggu saja Freeport 2039 baru ajukan perpanjangan gak boleh sekarang dan presiden tidak punya wewenang dan hak secara Undang-Undang. Kalau dia merevisi PP itu berarti dia memberikan privilege kepada Freeport," sambungnya.
Apabila revisi PP 96 Tahun 2021 disahkan oleh pemerintah, ia khawatir hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kaya di MK lah anaknya mau maju dia revisi, sekarang Freeport mau maju dia revisi. Jadi hukum itu jangan dipermainkan, aturan jangan dipermainkan oleh kekuasaan, tidak boleh," pungkasnya.
(Z-9)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
MedcoEnergi memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam transisi energi di kawasan Asia Tenggara melalui pengembangan portofolio yang terdiversifikasi.
FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
PROBLEM pertambangan dan pengelolaan konsesinya terkait dengan ormas, bukan hanya berhubungan dengan kapasitas sumberdaya institusional.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan tak ingin terlibat dan berharap tak ada keterlibatan gereja dalam urusan pertambangan meski ormas keagamaan telah mendapatkan IUPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved