Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SAAT ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menilai bahwa Pemerintah Presiden Jokowi sangat memanjakan PTFI.
"Dan menurut saya dengan mengubah PP Minerba ini sudah kelewat batas," ucap Mulyanto saat dihubungi pada Sabtu (2/12).
Sebelumnya, lanjut Mulyanto pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI, padahal jelas-jelas ada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.
Baca juga: Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
"Artinya demi PTFI pemerintah nekat secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba. Bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya. Sekarang pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal di sisi lain izin tersebut baru habis pada 2041," tegas Mulyanto.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur bahwa perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir. Yang artinya berdasarkan aturan ini, maka izin paling cepat seharusnya diproses pada 2036 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Mendukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik
"Masih lama dan itu merupakan kewenangan pemerintah yang akan datang. Namun karena ngebet, pemerintah bermaksud mengubah PP No. 96/2021. Jadi wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini," tandasnya.
Apabila revisi ini dilakukan, Mulyanto khawatir akan terjadi dampak yang tidak baik seperti pemerintah dinilai mempermainkan regulasi untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek serta merusak tatanan hukum bernegara bangsa Indonesia dan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) menjadi tidak jelas karena ada regulasi yang ditabrak.
(Z-9)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Indonesia Diminta Gunakan Daya Tawar dalam Negosiasi Trump
FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
PROBLEM pertambangan dan pengelolaan konsesinya terkait dengan ormas, bukan hanya berhubungan dengan kapasitas sumberdaya institusional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved