Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menilai bahwa Pemerintah Presiden Jokowi sangat memanjakan PTFI.
"Dan menurut saya dengan mengubah PP Minerba ini sudah kelewat batas," ucap Mulyanto saat dihubungi pada Sabtu (2/12).
Sebelumnya, lanjut Mulyanto pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI, padahal jelas-jelas ada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.
Baca juga: Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
"Artinya demi PTFI pemerintah nekat secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba. Bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya. Sekarang pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal di sisi lain izin tersebut baru habis pada 2041," tegas Mulyanto.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur bahwa perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir. Yang artinya berdasarkan aturan ini, maka izin paling cepat seharusnya diproses pada 2036 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Mendukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik
"Masih lama dan itu merupakan kewenangan pemerintah yang akan datang. Namun karena ngebet, pemerintah bermaksud mengubah PP No. 96/2021. Jadi wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini," tandasnya.
Apabila revisi ini dilakukan, Mulyanto khawatir akan terjadi dampak yang tidak baik seperti pemerintah dinilai mempermainkan regulasi untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek serta merusak tatanan hukum bernegara bangsa Indonesia dan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) menjadi tidak jelas karena ada regulasi yang ditabrak.
(Z-9)
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Indonesia Diminta Gunakan Daya Tawar dalam Negosiasi Trump
FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved