Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menilai bahwa Pemerintah Presiden Jokowi sangat memanjakan PTFI.
"Dan menurut saya dengan mengubah PP Minerba ini sudah kelewat batas," ucap Mulyanto saat dihubungi pada Sabtu (2/12).
Sebelumnya, lanjut Mulyanto pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI, padahal jelas-jelas ada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.
Baca juga: Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
"Artinya demi PTFI pemerintah nekat secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba. Bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya. Sekarang pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal di sisi lain izin tersebut baru habis pada 2041," tegas Mulyanto.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur bahwa perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir. Yang artinya berdasarkan aturan ini, maka izin paling cepat seharusnya diproses pada 2036 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Mendukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik
"Masih lama dan itu merupakan kewenangan pemerintah yang akan datang. Namun karena ngebet, pemerintah bermaksud mengubah PP No. 96/2021. Jadi wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini," tandasnya.
Apabila revisi ini dilakukan, Mulyanto khawatir akan terjadi dampak yang tidak baik seperti pemerintah dinilai mempermainkan regulasi untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek serta merusak tatanan hukum bernegara bangsa Indonesia dan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) menjadi tidak jelas karena ada regulasi yang ditabrak.
(Z-9)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Indonesia Diminta Gunakan Daya Tawar dalam Negosiasi Trump
FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
PROBLEM pertambangan dan pengelolaan konsesinya terkait dengan ormas, bukan hanya berhubungan dengan kapasitas sumberdaya institusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved