Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ASOSIASI Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sukses menggelar Apkasi Procurement Network (APN) 2023: Expo dan Forum.
Mewakili Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Joune J E Ganda menekankan Apkasi sebagai wadah dari 416 pemerintah kabupaten siap mendorong realisasi belanja anggaran daerah melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) untuk pembelian Produk Dalam Negeri (PDN).
Joune Ganda berharap APN 2023 bisa dimanfaatkan exhibitor yang merupakan perusahaan penyedia barang jasa dan visitor yang merupakan end user atau pengguna anggaran di tiap pemerintah daerah.
Baca juga: Kebijakan TKDN Perlu Selektif, Ini Alasannya
"Sebagai exhibitor semoga mendapat manfaat berupa peluang baru, informasi terbaru tentang kebutuhan barang jasa pemerintah daerah, dan membangun jejaring baru untuk memasarkan produk ke seluruh daerah."
"Adapun bagi visitor dari berbagai daerah, mendapatkan informasi produk terbaru dari penyedia barang jasa yang mungkin sedang dibutuhkan pemerintah daerah," kata Joune Ganda pada penutupan APN 2023, di Panggung Hall A, JCC, Jakarta, Selasa (28/11) petang.
Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara berharap informasi lain di APN 2023 berkaitan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan e-Katalog menjadi referensi dalam menyelenggarakan PBJP agar lebih baik lagi.
Menurutnya, program P3DN yang bertujuan memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada PBJP hanya bisa terwujud jika ada sinergi pemerintah pusat, daerah, dan penyedia barang jasa serta masyarakat.
Baca juga: Perkuat Sinergi BUMN Tingkatkan TKDN , SIG dan PTPL Kolaborasi Pengembangan Pelumas Industri
"Implementasi program P3DN diharapkan bisa mendorong pemerintah daerah agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri ketimbang impor."
"Untuk mendukung program P3DN, pemerintah mengatur kebijakan TKDN yang bisa jadi panduan bagi pemda dalam membelanjakan anggarannya," imbuhnya.
Penerapan TKDN dalam PBJP dimulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia sampai pelaksanaan kontrak. Jika penyelenggara PBJP tidak memenuhi prinsip TKDN, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
Apkasi, lanjut dia, mendorong pemanfaatan TKDN lebih mempertimbangkan aspek meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri berkaitan dengan kualitas produk atau komponen yang dihasilkan selama proses produksi.
"Ini akan mendorong peningkatan serapan tenaga kerja dan penghematan devisa serta mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri."
"Untuk itu, pemda berperan penting mendorong perusahan di daerah termasuk UMKM menghasilkan barang/jasa untuk memperoleh sertifikat TKDN sebagai syarat utama mengikuti lelang PBJP," kata Joune Ganda.
Baca juga: Tak Penuhi Unsur TKDN, Siap-siap Kena Sanksi
Joune Ganda juga menegaskan Apkasi siap menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada pembukaan APN 2023, bahwa pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mencapai target P3DN dan TKDN.
"Pertama meningkatkan komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme PBJP, kedua mendampingi industri kecil dan menengah serta UMKM untuk masuk pada sistem e-katalog," imbuhnya.
Ketiga, mendorong organisasi perangkat daerah guna meningkatkan belanja PDN melalui e-purchasing di e-katalog. Keempat, mengawasi P3DN dan meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, dan kelima meningkatkan sertifikasi TKDN bagi industri kecil menengah dan UMKM.
Ketua Penyelenggara APN 2023 yang juga Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menambahkan pameran disertai side event seperti workshop, forum bisnis serta sesi konsultasi bagi pemda terkait TKDN oleh Kemenperin dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ada side event baru yakni Bussiness Matching Tematik. “Kegiatan ini menggunakan format one on one meeting yang mempertemukan exhibitor dengan end user yang notabene adalah para pejabat pengadaan barang jasa di kalangan pemerintah daerah sesuai tema." (RO/S-2)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan kesejahteraan masyarakat yang merata, diperlukan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Tito usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Kamis (20/3) menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain.
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan karena desakan akibat tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Mobil listrik Polytron resmi diluncurkan di pasar Indonesia dengan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengapresiasi kolaborasi antara PT Sat Nusapersada dengan Lenovo Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved