Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah,melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca juga: Menaker Buka Business Matching Pemagangan Luar Negeri di Jepang
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Pengamat: Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya. (RO/S-4)
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Baca juga: Upah Minimum Berpeluang Naik di 2024
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.(RO/S-4)
JUNI 1919, memasuki awal musim panas di Eropa sebuah pertemuan mahapenting terjadi di Chateau de Versailles.
Mayoritas anggota Asia Pacific Group (ASPAG) mengecam keras tindakan kekerasan Israel di Palestina yang secara tragis telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang tak berdosa
Ida Fauziyah juga berharap sinergi dan kolaborasi antar berbagai stakeholders terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di Papua.
Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada 2030.
Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan surat presiden untuk menunjuk kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.
Politeknaker merupakan perguruan tinggi nonkedinasan di bawah Kemnaker yang membuka kesempatan bagi para calon mahasiswa untuk memilih program studi sesuai minat.
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
PKB tak ambil pusing dengan manuver PKS yang mengusung Anies-Sohibul untuk Pilgub DKI. PKB masih fokus mengurus figur Anies yang kebetulan sudah direkomendasikan oleh DPW PKB Jakarta.
Gotong royong dan kerja sama yang harmonis, katanya, dibutuhkan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih efektif dan lebih cepat.
"Kedua pedoman (guidelines) ini adalah bukti konkret ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth."
"Kami ingin dalam penempatan PMI di Uni Emirat Arab dapat menggunakan sistem penempatan satu kanal, dimana sebagai pemberi kerja adalah perusahaan penempatan."
“Free TBC at Workplaces” merupakan program yang bertujuan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja dan memberikan pendampingan bagi mereka yang ditemukan positif TBC.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved