Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UPAH minimum pekerja atau buruh berpeluang naik pada 2024. Itu merujuk pada angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang relatif terkendali di Tanah Air.
"Ya ada (peluang naik). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui pewarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Peluang kenaikan upah tersebut lantaran pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari beleid itu ialah Peraturan Menaker 18/2022 yang memperkenalkan formula penghitungan baru, yaitu penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Baca juga: Pengamat: Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak
Dengan formulasi tersebut sedianya kenaikan upah bakal terbatas. Namun bila PP 36/2021 direvisi, besar kemungkinan formulasi penghitungan upah minimum yang ada di Permenaker 18/2022 tak lagi digunakan untuk menghitung kenaikan upah di 2024.
"Nanti akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari kita akan matangkan PP 36/2021 yang akan mengatur tentang pengupahan. Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," jelas Ida.
Baca juga: Di Rapat Young Parlemen AIPA, Puan Soroti Upah Rendah bagi Pekerja Muda
Aturan mengenai pengupahan di 2024 itu diupayakan bakal keluar sebelum November 2023. Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menyerap aspirasi dari pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan pengaturan upah yang saat ini berlaku.
"Sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," pungkas Ida. (Z-10)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved