Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH minimum pekerja atau buruh berpeluang naik pada 2024. Itu merujuk pada angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang relatif terkendali di Tanah Air.
"Ya ada (peluang naik). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui pewarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Peluang kenaikan upah tersebut lantaran pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari beleid itu ialah Peraturan Menaker 18/2022 yang memperkenalkan formula penghitungan baru, yaitu penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Baca juga: Pengamat: Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak
Dengan formulasi tersebut sedianya kenaikan upah bakal terbatas. Namun bila PP 36/2021 direvisi, besar kemungkinan formulasi penghitungan upah minimum yang ada di Permenaker 18/2022 tak lagi digunakan untuk menghitung kenaikan upah di 2024.
"Nanti akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari kita akan matangkan PP 36/2021 yang akan mengatur tentang pengupahan. Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," jelas Ida.
Baca juga: Di Rapat Young Parlemen AIPA, Puan Soroti Upah Rendah bagi Pekerja Muda
Aturan mengenai pengupahan di 2024 itu diupayakan bakal keluar sebelum November 2023. Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menyerap aspirasi dari pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan pengaturan upah yang saat ini berlaku.
"Sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," pungkas Ida. (Z-10)
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) menempuh dialog bipartit.
KPK sejatinya menyebut hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sebanyak Rp53 miliar. Sebagian uang sudah berubah menjadi aset berupa lahan.
Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan skor 57,8 dan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan skor 54.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved