Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJAK dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.
Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan. Dan di dalam konsep aslinya, lanjutnya, kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang. Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang enggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Baca juga: Dorong Regenerasi Sektor Logistik, Tiki Teken MoU dengan Politeknik APP dan Universitas Pertamina
Yang sebenarnya, kalau yang sesuai peraturannya, kata Suripno, tidak apa-apa angkutan mobil pribadi itu macet pada saat hari-hari libur atau hari besar asalkan angkutan barangnya lancar. Jadi, tidak malah terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi itu lebih diutamakan dari angkutan barang.
“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik masih Diperiksa KPPU
Kata Suripo, kalau mau dan tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya.
“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.
Dia malah mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan pelarangan angkutan logistik pada saat libur besar.
“Pernah dihitung enggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.
Karena, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau itu menunggu jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku.
“Oleh karena itu, prioritas pemerintah kan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada saat libur besar.
Dia menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik.
“Kan harusnya yang logistik yang harus diutamakan. Kalau kendaraan pribadi tiga hari di jalan itu tidak apa-apa. Tapi, kalau angkutan logistik itu macet berhari-hari di jalan apalagi kalau sampai dilarang yang sebenarnya itu menjadi haknya, itu akan sangat merugikan kita secara ekonomi,” ucapnya.
Yang harus dilakukan pemerintah pada saat libur besar itu sesuai Undang-Undang Jalan itu seharusnya menyarankan kendaraan pribadi untuk mengatur jadwal mudik mereka agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan.
“Pemerintah harus mengumumkan dulu kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak mudik pada waktu yang bersamaan untuk menghindari kemacetan di jalan. Jadi, bukan yang dibatasi itu malah industri tapi harusnya kendaraan pribadi,” ucapnya.
Menurut Suripno, seharusnya pemerintah tidak malah memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi dibanding angkutan logistik. Apalagi di saat-saat ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi baru-baru ini.
“Kalau dilakukan pelarangan angkutan logistik saat liburan, yang terjadi logistik jadi jebol. Biayanya semakin tinggi. Karena apa? Pemerintahnya enggak mendukung. Yang harus menyesuaikan itu kendaraan pribadinya bukan malah angkutan logistiknya. Saya melihat banyak yang secara konsep itu bertentangan karena karena pencitraan,” tukasnya. (RO/Z-7)
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
Salah satu pusat logistik utama terletak di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Di kawasan ini, CKB Logistics mengoperasikan empat gudang utama.
Indonesia Women in Transport and Logistic, sebuah wadah pemberdayaan perempuan di sektor transportasi, logistik, dan industri kesehatan-kosmetik, komitmen dorong partisipasi perempuan.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Permintaan pergudangan di Banjarmasin mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025, seiring dengan transformasi kawasan industri
Lion Parcel memperluas jangkauan layanan dengan memperkuat jaringan mitra agen di seluruh pelosok negeri. Langkah ini untuk membangun ekosistem logistik yang efisien dan inklusif.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved