Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada buy now paylater milik PT Akulaku Finance Indonesia.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga di Jakarta, Senin (23/10).
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema buy now paylater dan juga cicilan di dalam platformnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari keterangan perusahaan, Akulaku Finance Indonesia menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Baca juga: Menahan Pelemahan Rupiah, Pengamat : BI Tidak Bisa Sendirian
Hal ini merupakan salah satu misi PT Akulaku Finance Indonesia, di mana turut aktif berperan serta mendukung kebijakan dan kegiatan otoritas terkait dan pemerintahan untuk mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.
Akulaku Finance Indonesia diketahui cukup aktif untuk menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbagai program literasi tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas.
Adapun PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari ekosistem Akulaku Group yang menghadirkan produk Akulaku PayLater.
Akulaku PayLater merupakan solusi layanan buy now paylater (BNPL) dan cicilan yang memungkinkan penggunanya bertransaksi di berbagai platform e-commerce maupun ritel luring dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Akulaku Finance Indonesia tersedia di berbagai platform e-commerce teratas di Indonesia.
Sebelumnya, OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian kepada Akulaku. Perusahaan multifinance ini dinilai tidak melaksanakan pengawasan terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater. (RO/J-2)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved