Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN RI menemukan maladministrasi pada proses surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Tim pemeriksa Ombudsman menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Budi Santoso telah melakukan maladministrasi berupa tindakan diskriminasi atau tebang pilih menerbitkan SPI komoditas pangan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag berupa lima hal," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10).
Hal pertama ialah Dirjen Daglu Kemendag dianggap mengabaikan kewajiban hukum terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Surat Izin Impor, dengan tidak mengeluarkan SPI kepada pelapor.
Baca juga : Soal Temuan Maladministrasi SPI Bawang Putih, Ini Jawaban Kemendag
Padahal, importir yang melapor ke Ombudsman dikatakan telah melengkapi dokumen syarat untuk mendapat izin ekspor bawang putih sejak Februari 2023. Namun sampai saat ini, belum mendapatkan SPI dari Kemendag.
"Pengabaian kewajiban hukum itu dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag Nomor 25/2022," kata Yeka.
Poin kedua ialah Ombudsman menyebut Dirjen Daglu melampaui wewenang dalam menahan penerbitan SPI bawang putih. Berikutnya, Dirjen Daglu disebut melakukan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor.
Baca juga : Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih
"Penundaan ini sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan," ucap Yeka.
Temuan keempat maladministrasi proses SPI bawang putih yakni adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Temuan terakhir, Ombudsman juga menemukan ada diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putih.
Baca juga : Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi
"Dari temuan kami, per tanggap 15 September 2023 terdapat 106 permohonan yang telah diversifikasi dan dinyatakan lengkap, namun dihentikan sementara proses penerbitan izin SPI karena ada belum ada persetujuan Menteri Perdagangan," imbuh Yeka.
Yeka menyampaikan atas hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada Dirjen Daglu Kemendag untuk melakukan tiga hal. Pertama, menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh Sistem Inatrade. Penerbitan ini penting untuk mendukung rencana impor yang telah ditetapkan sebesar 561.926 ton.
"Tindakan korektif lainnya yakni mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 31 tahun 20023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih," jelas Yeka.
Baca juga : Ombudsman Segera Panggil Pejabat Kemendag Soal Impor Bawang Putih
Ombudsman juga meminta Dirjen Daglu menetapkan penyelenggaraan sistem Inatrade dengan benar yakni penerbitan SPI selama lima hari kerja semenjak dokumen permohonan SPI dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
"Terkait pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan itu. Kalau tidak ingin diperbaiki, berarti pemerintah ingin ada citra yang buruk terhadap pelayanan publik," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Daglu Mardyana Listyowati tidak banyak berkomentar atas temuan maladministrasi dalam penerbitan SPI bawang putih. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.
Baca juga : Imbal Dagang B-to-B ke Mesir Sukses, 25 Ton Kopi Ditukar dengan 50 Ton Kurma
"Kami akan pelajari dan sampaikan ke pimpinan untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi atas hasil temuan Ombudsman," tutupnya. (Z-4)
PU tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal.
2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved