Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING dengan beredarnya berita mengenai lesunya industri tekstil yang dikaitkan aturan Kementerian Keuangan, Bea Cukai memberikan jawaban terkait sejauh mana fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia.
Pemberian insentif fiskal kawasan berikat diatur dalam beberapa aturan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
Pada aturan tersebut dijelaskan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan bebas, dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari lima puluh persen dalam hal pengusaha kawasan berikat mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar.
Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk melakukan Penjualan Hasil Produksi KB ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yang menjadi acuan di ketentuan kawasan berikat dan telah dicabut dengan Permenperin nomor 36 tahun 2019 sehingga Kemenperin tidak lagi menerbitkan rekomendasi penjualan lokal lebih dari 50% dari kawasan berikat.
Berdasarkan fakta di lapangan, penggunaan bahan baku di kawasan berikat tidak hanya berasal dari impor. “Banyak industri kawasan berikat memperoleh bahan baku juga dari lokal, sehingga meningkatkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pengusaha dalam negeri yang membeli produk intermediate dari kawasan berikat,” ungkap Encep.
Fasilitas kawasan berikat ini berangkat dari semangat untuk dapat meningkatkan investasi dan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) yang makin meningkat dan menjadi salah satu alternatif subsitusi impor atas barang dari luar negeri yang notabene tanpa pengolahan di dalam negeri atau penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
Perlu pendalaman lebih lanjut secara komprehensif terkait anggapan industri TPT dalam negeri menjadi lesu karena atas produk kawasan beriakt yang harusnya ekspor tapi dijual ke dalam negeri, mengingat saat ini tidak hanya industri dalam negeri namun juga industri TPT yang dengan fasilitas kawasan berikat juga mengalami kontraksi.
Berdasarkan data survei Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) terdapat 16 perusahaan kawasan berikat TPT yang terkontraksi ekspor sehingga akan melakukan mitigasi untuk penjualan lokal lebih dari 50% dengan syarat mendapat rekomendasi jual lokal lebih 50% dari Kemenperin. “Selain itu perlu juga menjadi perhatian bahwa barang hasil produksi kawasan berikat baik yang bahan baku impor atau lokal saat dijual ke dalam negeri wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan PPN dalam negeri,” tambah Encep.
Fasilitas kawasan berikat terbukti efektif dalam mendorong kinerja ekspor nasional, hal ini terindikasi pada rasio ekspor terhadap impor pada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan yang terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data rasio neraca impor dan ekspor dari perusahaan kawasan berikat hingga Agustus 2023 nilai ekspor US$48.534.657.706 dan impor sebesar US$11.430.918.122 dengan nilai rasio sebesar 4,24.
Berdasarkan data penjualan produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat ke pasar lokal hanya sekitar 10 - 12%, dibandingkan dengan produk impor langsung dari luar negeri. Kinerja ekspor kawasan berikat TPT terhadap ekspor TPT nasional relatif sangat signifikan. Ekspor produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat sangat besar, mencapai US$4,932,395,028.55. Ini jauh lebih tinggi daripada ekspor produk yang bukan dari kawasan berikat, yang hanya sekitar US$1,136,168,323.89. Ekspor dari kawasan berikat menyumbang sekitar 80% dari total ekspor produk tekstil dan produksi tekstil, yang menunjukkan bahwa produk dari kawasan berikat masih mendominasi pasar.
Bea Cukai juga mengajak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat dijalankan sesuai aturan. “Kami senantiasa mengedepankan sinergi dan mendorong peran masing-masing kementerian Lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan berikat ini berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas Encep. (RO/S-3)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi lahan subur bagi bisnis ilegal apabila praktik pelanggaran hukum terus dibiarkan.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah ekspansi yang dilakukan PT Citra Terus Makmur sebagai langkah strategis dalam memperkuat industri tekstil nasional.
Daya saing produk TPT Indonesia terlihat di salah satu pasar tujuan ekspor terpenting, yaitu Amerika Serikat.
Lonjakan impor, baik legal maupun ilegal, disebut menjadi faktor utama yang membuat industri tekstil nasional semakin terpuruk.
Pemerintah memandang pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap industri TPT agar mampu bertahan dan berkembang dalam lanskap persaingan yang berubah cepat.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved