Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce). Hal itu diputuskan merespons maraknya penjualan secara daring di sosial media asal Tiongkok, Tiktok shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah kini mengatur perniagaan secara daring melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah disepakati pulang (dari rapat) ini Permendag revisi 50/2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). Pada rapat itu, hadir Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan lain-lain.
Baca juga: Sebagian Pedagang Tanah Abang Jualannya Terbantu Berkat TikTok Shop
Revisi Permendag tersebut, terang Zulkifli, akan mengatur bahwa platform media sosial tidak boleh melakukan transaksi penjualan. Tetapi hanya bisa memfasilitasi promosi barang dan jasa.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," papar Mendag.
Baca juga: Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas
Kedua, sambung Mendag, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat untuk berjualan produk. Tujuannya mencegah data pribadi pengguna yang ada di platform e-commerce, digunakan untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah (social media dengan e-commerce) sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," papar Mendag.
Poin lain yang ada dalam revisi Permendag, ialah positive lists atau
daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Mendag mencontohkan batik, sudah ada di Indonesia, maka tidak perlu masuk dalam daftar itu.
"Dulu kita sebut negative list sekarang positive list. Yang boleh-boleh," tuturnya.
Ia mengakui bahwa sempat ada perbedaan perlakuan terhadap produk yang dijual secara daring dengan luring. Pengaturan yang dijual secara luring cenderung lebih ketat. Oleh karena itu, melalui revisi Permendag No.50/2020, menurutnya akan ada persamaan perlakuan.
"Posisi barang dari luar (impor) itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty (produk) harus ada (izin) Pengawas Obat dan Makanan (POM). Kalau enggak nanti yang menjamin siapa?," papar Mendag.
Menteri Koperasi Teten Masduki menambahkan regulasi lebih ketat terhadap perniagaan sistem elektronik dilakukan karena adanya gempuran produk impor berharga murah dijual secara daring. Praktik tersebut berimbas pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online (daring) atau di offline (luring). Tetapi di online dan di offline diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," paparnya.
Presiden Jokowi, ujar dia, meminta agar media sosial harus dipisah dengan aplikasi perniagaan elektronik (e-commerce). Menurut Teten, sudah banyak media sosial yang mengantri untuk punya aplikasi transaksi sehingga bisa berjualan produk.
"Kan sudah antri banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," terangnya. (Ind/Z-7)
Dalam video tersebut, istri Arief Muhammad ini memperlihatkan sang suami sebagai sosok ayah dan suami yang penuh kasih sayang kepada keluarga.
Penampilan Hokky Caraka yang dianggap kurang optimal memicu ribuan komentar dari netizen di media sosial.
SAAT berada di masa sulit, sejumlah orang memilih meminta bantuan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh putra dari musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
RAMAI di media sosial tentang trend (tren) baru yaitu garis merah di atas kepala atau disebut S-Line. Kemunculan tren ini diawali dengan viralnya drama Korea terbaru yang berjudul S-Line.
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 akan ditargetkan selesai pada pekan ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberi sinyal bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Apindo mendukung pemerintah apabila ingin me-review kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengakibatkan ambruknya industri tekstil
Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 dilarang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved