Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce). Hal itu diputuskan merespons maraknya penjualan secara daring di sosial media asal Tiongkok, Tiktok shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah kini mengatur perniagaan secara daring melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah disepakati pulang (dari rapat) ini Permendag revisi 50/2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). Pada rapat itu, hadir Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan lain-lain.
Baca juga: Sebagian Pedagang Tanah Abang Jualannya Terbantu Berkat TikTok Shop
Revisi Permendag tersebut, terang Zulkifli, akan mengatur bahwa platform media sosial tidak boleh melakukan transaksi penjualan. Tetapi hanya bisa memfasilitasi promosi barang dan jasa.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," papar Mendag.
Baca juga: Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas
Kedua, sambung Mendag, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat untuk berjualan produk. Tujuannya mencegah data pribadi pengguna yang ada di platform e-commerce, digunakan untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah (social media dengan e-commerce) sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," papar Mendag.
Poin lain yang ada dalam revisi Permendag, ialah positive lists atau
daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Mendag mencontohkan batik, sudah ada di Indonesia, maka tidak perlu masuk dalam daftar itu.
"Dulu kita sebut negative list sekarang positive list. Yang boleh-boleh," tuturnya.
Ia mengakui bahwa sempat ada perbedaan perlakuan terhadap produk yang dijual secara daring dengan luring. Pengaturan yang dijual secara luring cenderung lebih ketat. Oleh karena itu, melalui revisi Permendag No.50/2020, menurutnya akan ada persamaan perlakuan.
"Posisi barang dari luar (impor) itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty (produk) harus ada (izin) Pengawas Obat dan Makanan (POM). Kalau enggak nanti yang menjamin siapa?," papar Mendag.
Menteri Koperasi Teten Masduki menambahkan regulasi lebih ketat terhadap perniagaan sistem elektronik dilakukan karena adanya gempuran produk impor berharga murah dijual secara daring. Praktik tersebut berimbas pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online (daring) atau di offline (luring). Tetapi di online dan di offline diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," paparnya.
Presiden Jokowi, ujar dia, meminta agar media sosial harus dipisah dengan aplikasi perniagaan elektronik (e-commerce). Menurut Teten, sudah banyak media sosial yang mengantri untuk punya aplikasi transaksi sehingga bisa berjualan produk.
"Kan sudah antri banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," terangnya. (Ind/Z-7)
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Arif Sabdo Yuwono menilai perlu adanya penguatan pengawasan pada produsen untuk menjalankan peta jalan pengurangan sampah plastik.
Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 dilarang.
Orang yang banyak uang akan mudah meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah muatan jika sudah bekerja sama dengan oknum petugas.
PEMERINTAH didesak untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce.
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved