Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai adanya fenomena sosial media yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi.
Sebab, menurut Hekal, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
"Nah apakah ini secara perizinannya udah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari pada regulasinya enggak boleh lambat," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Baca juga: Pemerintah Dukung Transformasi Digital UMKM dan Social Commerce
Untuk itu, politikus dari Fraksi Gerindra ini mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial. Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati-lah perkembangan developer," ucap Hekal.
"Kita ini kan juga enggak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya lah atau di setel temponya," ujar Hekal.
Baca juga: Pengamat: Social Commerce Justru Untungkan Penjual dan Konsumen
"Supaya enggak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi," jelasnya.
Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. (RO/S-4)
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
Istilah social commerce merupakan platform yang dimulai dari unsur sosial dan digunakan untuk mengembangkan basis pengguna sehingga dapat dimonetisasi untuk berjualan.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sudah ada tiga e-commerce yang ditemui oleh platform sosial media TikTok, pascamereka menghentikan layanan sebagai penjual online.
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce
MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM.
Dalam video tersebut, istri Arief Muhammad ini memperlihatkan sang suami sebagai sosok ayah dan suami yang penuh kasih sayang kepada keluarga.
Penampilan Hokky Caraka yang dianggap kurang optimal memicu ribuan komentar dari netizen di media sosial.
SAAT berada di masa sulit, sejumlah orang memilih meminta bantuan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh putra dari musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
RAMAI di media sosial tentang trend (tren) baru yaitu garis merah di atas kepala atau disebut S-Line. Kemunculan tren ini diawali dengan viralnya drama Korea terbaru yang berjudul S-Line.
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved