Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dipertanyakan. Aturan tersebut memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, namun dinilai tak benar-benar dijalankan.
"Kapan ini benar-benar akan ada pemisahan antara TikTok Shop dengan TikTok, antara social commerce dan media sosial (medsos)," ujar legislator Komisi VI Amin AK saat rapat bersama Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Amin, pemerintah mesti serius menerapkan aturan itu. Mengingat, semangatnya untuk menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga : Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
"Apalagi Pak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) sangat mengkritisi masalah ini," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut mesti ditegakkan, karena tak menguntungkan UMKM. Khususnya, mereka yang berperan sebagai produsen dan menjual dagangan secara daring. Amin melihat hanya influencer yang diuntungkan dari kebijakan tersebut, bukan produsen produk UMKM.
"Jangan sampai medsos jadi sarana untuk dagang, kalau mau dagang ya harus lewat e-commerce," ujar Amin.
Baca juga : Pemerintah Diminta Investigasi Barang Impor Dibanding Larang TikTok Shop dan Social-Commerce Lain
Penegasan aturan, kata dia, sangat penting, sebab terkait keberpihakan pemerintah terhadap produsen UMKM. Selain itu, hal tersebut harus ditegakkan segera, karena terkait dengan isu perlindungan data.
"Saya tak ingin panjang-panjang, sekarang bagaimana pemerintah punya kebijakan, di mana kebijakan ini menguntungkan rakyat kita," kata Amin.
(Z-9)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
TIikTok adalah sebuah platform media sosial yang populer digunakan oleh berbagai individu dengan latar belakang yang beragam. Salah satu fitur yang dimiliki oleh TikTok adalah TikTok Shop,
Nilai transaksi di Tokopedia dan TikTok Shop itu naik 10,5 kali lipat di bulan Ramadan saat sahur.
Panduan lengkap cara menambah keranjang kuning di TikTok! Tingkatkan penjualan, raih cuan lebih banyak. Klik & pelajari langkah mudahnya sekarang!
TikTok Affiliate tanpa followers? Bisa! Pelajari cara daftar & hasilkan uang di TikTok Shop walau tanpa banyak pengikut. Tips & trik lengkap di sini!
Menkop-UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.
Studi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata untuk memahami peran platform-platform digital dalam mengembangkan ekonomi dan inklusi keuangan di perdesaan Indonesia.
Para UKM tak lagi mampu bersaing secara harga dengan produk impor.
Konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa media sosial dan e-commerce tidak boleh beroperasi secara berbarengan.
PEMERINTAH didesak untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce.
Sebab, menurut Mohamad Hekal, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved